Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Masyarakat Paser kini tak lagi bebas menggunakan area perkantoran Pemkab Paser.
Melalui Surat Edaran (SE) nomor 017/377 /UM, pemkab melarang wilayah perkantoran Sekretariat Daerah Kabupaten Paser digunakan untuk tempat olahraga, latihan menari, latihan menyetir mobil maupun kegiatan lain yang berlaku permanen/rutin.
"Kecuali kegiatan-kegiatan yang dipandang perlu menggunakan kawasan perkantoran dan mendapat izin secara tertulis," tulis Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, Selasa (7/3/2023).
Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga wilayah perkantoran Sekretariat Daerah Kabupaten Paser agar selalu bersih, rapi, tertib dan berwibawa.
Dalam surat itu, disampaikan pemberlakuan disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat dimulai 1 Maret 2023
Sehubungan dengan hal tersebut, Katsul Wijaya menyampaikan permohonan maaf dan meminta dukungan seluruh pihak terhadap terlaksananya kebijakan tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut, diucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan ini dan dimohon maklumnya, serta dukungan oleh seluruh pihak terhadap terlaksananya kebijakan tersebut," tulis Katsul Wijaya.