Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkab Paser Larang Warga Gunakan Area Perkantoran untuk Kegiatan Secara Permanen 

Surat Edaran Nomor:017/377/UM (foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pemkab Paser Larang Warga Gunakan Area Perkantoran untuk Kegiatan Secara Permanen 

    PusaranMedia.com

    Surat Edaran Nomor:017/377/UM (foto: Istimewa)

    Pemkab Paser Larang Warga Gunakan Area Perkantoran untuk Kegiatan Secara Permanen 

    Surat Edaran Nomor:017/377/UM (foto: Istimewa)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan

    TANA PASER - Masyarakat Paser kini tak lagi bebas menggunakan area perkantoran Pemkab Paser.

    Melalui Surat Edaran (SE) nomor 017/377 /UM, pemkab melarang wilayah perkantoran Sekretariat Daerah Kabupaten Paser digunakan untuk tempat olahraga, latihan menari, latihan menyetir mobil maupun kegiatan lain yang berlaku permanen/rutin.

    "Kecuali kegiatan-kegiatan yang dipandang perlu menggunakan kawasan perkantoran dan mendapat izin secara tertulis," tulis Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, Selasa (7/3/2023).

    Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga wilayah perkantoran Sekretariat Daerah Kabupaten Paser agar selalu bersih, rapi, tertib dan berwibawa.

    Dalam surat itu, disampaikan pemberlakuan disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat  dimulai 1 Maret 2023

    Sehubungan dengan hal tersebut, Katsul Wijaya menyampaikan permohonan maaf dan meminta dukungan seluruh pihak terhadap terlaksananya kebijakan tersebut.

    "Sehubungan dengan hal tersebut, diucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan ini dan dimohon maklumnya, serta dukungan oleh seluruh pihak terhadap terlaksananya kebijakan tersebut," tulis Katsul Wijaya.