Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Bakal Dipisah dari BPBD 

Ilustrasi (Foto: ist)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Bakal Dipisah dari BPBD 

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi (Foto: ist)

    Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Bakal Dipisah dari BPBD 

    Ilustrasi (Foto: ist)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah 

    TENGGARONG - Pemadam Kebakaran dan Penyelematan yang sebelumnya menjadi bidang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Kartanegara akan dipisah dan berdiri sendiri menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan. 

    Aturan ini tertuang dalam surat Permendagri 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

    Sekretaris BPBD Edy Mardian membenarkan hal itu, tetapi untuk di Kukar sendiri memang masih harus menunggu proses karena perda masih digodok oleh pihak Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab Kukar. 

    “Sesuai surat Permendagri itu tahun ini harus misah. Kalau pemda kasih rencana misalnya Agustus selesai ya langsung otomatis kemungkinan tahun ini juga dipisah,” sebutnya, Kamis (4/3/2021). 

    Terkait pemisahan gedung, Edy mengaku kebijakan tersebut akan diserahkan kepada pihak pemda ke depannya akan tetap bergabung atau tidak. Karena gedung yang dipergunakan saat ini pun sebenarnya adalah milik damkar. 

    “Kebijakan pemda atau aset nanti di mana tempatnya belum tahu,” ucapnya. 

    Perbedaan yang paling mencolok nantinya antara Dinas Damkar dan Penyelematan dengan BPBD adalah pada tugasnya. 

    Damkar dan Penyelamatan bertugas melakukan penyelamatan pada kejadian-kejadian yang sifatnya biasa dan bukan bencana, seperti orang tenggelam, orang hilang, evakuasi korban kecelakaan lalu lintas penanganan binatang buas, dan lain-lain. Tak hanya itu, Dinas Damkar dan Penyelamatan juga mempunyai tugas dalam penanganan bahan berbahaya dan beracun. Lalu, BPBD mengurus penyelematan, evakuasi korban apabila terjadi bencana, seperti banjir, tanah longsor dan kebakaran hutan. Namun dalam pelaksanaan tugasnya nanti, BPBD dan Dinas Damkar saling sinergi, dan saling mendukung. 

    “Pemadaman kebakaran cakupannya untuk kebakaran pemukiman/perumahan,  sedangkan BPBD pada kebakaran hutan dan lahan yang sifat statusnya bencana. Pandemi Covid-19 termasuk tugas BPBD karena merupakan  bencana non alam,” tandasnya.