Reporter: Herdiansyah | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Ketua Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa serta Sastra Daerah DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang terus meminta dan menerima masukan dari berbagai stakeholder terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bahasa daerah.
Ia mengatakan, melihat Kaltim ke depannya sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah mengalami proses pembangunan sehingga perlu adanya raperda yang melindungi bahasa daerah Bumi Etam ini.
"Perlu ada usulan dari berbagai pihak mengenai Raperda Bahasa Daerah untuk menjaring semua masukan mereka ke dalam perda nantinya. Bukan hanya bahasa Indonesia, tapi bahasa asli orang Kaltim juga perlu dijaga agar tidak tergeserkan atas kehadiran IKN," ucapnya usai RDP di gedung E DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023).
Ia mengatakan, beberapa yang telah masuk daftar revitalisasi adalah bahasa Kutai, Kenya, Paser dan beberapa lainnya yang akan digunakan sesuai suku dan daerahnya masing-masing.
"Di era sekarang penggunaan bahasa lokal sudah sangat minim atas majunya perkembangan zaman, padahal bahasa daerah adalah budaya yang harus terus dilestarikan oleh generasi penerus," jelasnya.
Menurutnya, penerapan muatan lokal (Mulok) di seluruh wilayah kabupaten/kota perlu terus ditingkatkan agar bahasa daerah dikenal sejak dini dan terus tertanam dalam diri.
"Misalnya masuk ke dalam pelajaran sekolah anak-anak ataupun mahasiswa di tingkat universitas sehingga mereka tidak asing lagi dengan yang namanya bahasa daerah," pungkasnya. (Adv)