Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Dua Pelaku Cukai Rokok Palsu Dibebaskan Usai Didenda Tiga Kali Lipat

Rokok merek Arrow menggunakan pita cukai palsu yang diamankan oleh Polsek Nunukan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Kalimantan Utara

    Dua Pelaku Cukai Rokok Palsu Dibebaskan Usai Didenda Tiga Kali Lipat

    PusaranMedia.com

    Rokok merek Arrow menggunakan pita cukai palsu yang diamankan oleh Polsek Nunukan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

    Banner ADV

    Dua Pelaku Cukai Rokok Palsu Dibebaskan Usai Didenda Tiga Kali Lipat

    Rokok merek Arrow menggunakan pita cukai palsu yang diamankan oleh Polsek Nunukan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBBC) Nunukan akhirnya membebaskan dua pelaku pemalsuan cukai rokok merek Arrow masing-masing YT (38) dan seorang IRT berinisial SA (28).

    Keduanya dibebaskan setelah menyepakati untuk melakukan pembayaran sanski administrasi yakni denda tiga kali dari nilai cukai sebesar Rp111.028.000 ke negara melalui KPPBC Nunukan. 

    Kasi Pengawasan dan Penindakan (P2) KPPBC Nunukan, Kodratullah mengatakan, pertimbangan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Harmonisasi Perpajakan jo PMK Nomor 237 tahun 2022 telah diatur ketentuan yakni penyelesaian dengan menggunakan pita cukai palsu dengan dua pilihan yakni dikenakan pidana atau membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai barang tersebut. 

    "Dalam kasus ini, keduanya bersedia membayar sanski denda, untuk nilai cukainya itu sebesar Rp37.009.080 sehingga jika dikalikan tiga kali nilai cukai jadi total denda yang harus dibayarkan yakni Rp111.028.000," ujar Kodratullah kepada pusaranmedia.com, Selasa (21/3/2023). 

    Pengembalian kerugian negara atas bisnis rokok dengan pita cukai palsu tersebut, biaya denda tersebut dikatakannya telah diserahkan ke rekening penampungan pusat.

    Sementara untuk barang bukti yakni 2.766 bungkus rokok merek Arrow dengan pita cukai palsu tersebut diamankan untuk nantinya dilakukan pemusnahan. 

    "Dendanya sudah dibayarkan, jadi kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan, sehingga kedua pelaku dibebaskan, sementara untuk barang bukti nanti akan kita musnahkan," pungkasnya.