Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Asyik Bermain Judi Qiu-qiu, Enam Warga Desa Suweto Diciduk Polsek Muara Samu

Pelaku diamankan Polsek Muara Samu (foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Asyik Bermain Judi Qiu-qiu, Enam Warga Desa Suweto Diciduk Polsek Muara Samu

    PusaranMedia.com

    Pelaku diamankan Polsek Muara Samu (foto: Istimewa)

    Asyik Bermain Judi Qiu-qiu, Enam Warga Desa Suweto Diciduk Polsek Muara Samu

    Pelaku diamankan Polsek Muara Samu (foto: Istimewa)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER – Kepolisian Sektor Muara Samu meringkus enam pria saat tengah bermain judi kartu domino jenis qiu-qiu di sebuah rumah RT 03, Desa Suweto, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Minggu (26/3/2023) dini hari.

    Keenam pelaku terjerat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2023, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga setempat, bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian.

    Operasi dipimpin langsung Kapolsek Muara Samu IPTU Hasanuddin dan mengamankan enam orang diduga pelaku yakni LL (45), AL (37), RNB (31), FF (33), SB (31) dan TR (32) beserta barang bukti lainnya berupa satu kotak kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 820 ribu. "Semua pelaku merupakan warga Desa Suweto," kata Hasanuddin.

    Atas perbuatannya semua pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan  di Mapolsek Muara.

    Hasanuddin menerangkan pemberantasan segala jenis perjudian baik online maupun konvensional merupakan instruksi dan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.