Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Seorang nelayan berinisial HR (36) warga Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur berurusan dengan Polisi lantaran diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan barang milik seorang pekerja konter HP, berinisial BI (27)
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Lusgi Simanungkalit menyampaikan, kejadian itu bermula saat pelaku HR datang ke konter HP tempat korban BI bekerja dengan maksud ingin membeli HP namun dengan cara kredit atau cicil.
"Korban ini kenal dengan pelaku, karena korban sering menagih uang cicilan HP di sekitar tempat tinggal pelaku di Seimangkadu, Kelurahan Tanjung Harapan," ujar Lusgi, kepada pusaranmedia.com, Senin (27/3/2023).
HR kemudian melakukan kredit satu unit HP merek Samsung galaxy A23 seharga Rp4,2 juta. Saat itu ada kesepakatan, pelaku membayar cicilan HP tersebut selama 60 hari. Per harinya pelaku menyanggupi untuk membayar sebesar Rp110 ribu kepada korban.
Namun, terhitung sejak hari menyicil HP, pelaku baru membayar cicilan sebanyak dua kali atau sebesar Rp220 ribu dan selebihnya pelaku tidak lagi membayar cicilan.
"Akhir Februari lalu, korban sempat mendatangi dan meminta pelaku untuk mengembalikan HP tersebut karena tidak dibayar, namun pelaku mengaku jika HP tersebut telah dia jual kepada seorang pria berinisial AR," beber Lusgi.
Dikatakan Lusgi, AR sendiri sempat merasa curiga lantaran melihat HP tersebut masih dalam keadaan baru dan tidak ada satupun nomor kontak pada ponsel tersebut, tidak hanya itu pelaku juga menjual HP tersebut dengan harga murah.
Curiga akan HP yang dibeli dari pelaku, AR kemudian mengkonfirmasi terkait HP tersebut kepada personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Nunukan. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah.
"Pelaku kita amankan pada, Jumat (25/3/2023) lalu secara paksa saat pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya di Jalan Persemaian," bebernya.
Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan jika niatnya menyicil HP kepada korban lantaran HP tersebut akan dijual lagi, uang tersebut akan ia gunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Sudah kita amankan di Mako Polres, dan kita sangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.