Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - TW merupakan pria asal Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus pihak kepolisian di Jalan Poros Samarinda - Bontang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara pada, Senin (27/3/2023) kemarin.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan kejadian tersebut bermula saat tim melakukan Patroli di Jalur Poros Samarinda - Bontang mendapati satu unit truk berwarna putih dengan Nopol DW 9469 DA.
Saat mencoba untuk dihentikan, supir tidak menghiraukan ucapan tersebut sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan tepat di depan perumahan Talang Sari Lempake.
Tim melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan mendapati di truk berisi muatan kayu jenis ulin yang diduga tidak memiliki dokumen ataupun surat resmi untuk beroperasi
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polresta Samarinda untuk melakukan proses lebih lanjut lagi.
"Barang buktinya sendiri yakni satu unit truk merek Isuzu, kayu jenis ulin dengan ukuran 8x8x400-303 batang dan ukuran 4x8x400 - 36 batang. Totalnya semuanya 339 batang," jelas Kapolresta Samarinda.
Dengan ulahnya sendiri, tersangka dikenakan pasal pasal 83 ayat (1) huruf b Jo, Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.