Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kondisi Gedung Eks RSUD AM Parikesit Semakin Terbengkalai

Kondisi gedung lama RSUD AM Parikesit yang ada di jl Imam Bonjol Tenggarong (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kondisi Gedung Eks RSUD AM Parikesit Semakin Terbengkalai

    PusaranMedia.com

    Kondisi gedung lama RSUD AM Parikesit yang ada di jl Imam Bonjol Tenggarong (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    Kondisi Gedung Eks RSUD AM Parikesit Semakin Terbengkalai

    Kondisi gedung lama RSUD AM Parikesit yang ada di jl Imam Bonjol Tenggarong (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah

    TENGGARONG - Sudah lima tahun gedung RSUD AM Parikesit pindah ke gedung baru di Tenggarong Seberang, dan sampai saat ini gedung lama yang berada di Jl Imam Bonjol tersebut masih kosong dan terbengkalai. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo mengaku, memang sebelumnya sudah ada beberapa permohonan yang mengajukan untuk menggunakan bangunan tersebut,

    “Permohonan Kemenkumham katanya mau dijadikan Lapas Anak, ada juga dari BNN misalnya mau dijadikan rumah sakit narkoba dan sebagainya, itu sudah ada berapa kali permohonan,” terang Sukotjo, Senin (8/3/2021). Namun, tentu saja dari sekian permohonan yang masuk akan tetap dikonsultasikan terlebih dahulu kepada bupati, karena tentunya akan ada pertimbangan perihal keseriusan pihak eksternal dalam keseriusan mereka terhadap permohonan yang diajukan. 

    Sukotjo menjelaskan, mereka tentunya akan memproses permohonan itu jika memang ada pihak yang telah menyiapkan anggaran untuk proyek pembangunan. “Misalnya kalau ini disetujui, mereka sudah ada anggaran untuk bangun, kalau begitu langsung biasanya kita proses,” jelasnya. 

    Karena jika belum ada anggarannya, dikhawatirkan pembangunan justru akan mangkrak dan tidak dikelola. Itulah yang menjadi pertimbangan pihak Pemkab Kukar untuk tidak membuat keputusan ketika dimintai oleh instansi vertikal untuk meloloskan permohonan tersebut. “Itu yang jadi pertimbangan kita memutuskan aset itu kalau diminta instansi vertikal untuk meloloskan apa enggan itu,” sebutnya. 

    Berkaca pada kejadian yang lalu, adanya permintaan kepada pemkab untuk mengalokasikan areal tertentu dengan luasan tertentu untuk dibebaskan karena adanya rencana untuk membangun gedung Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI). Tapi setelah dilakukan pembebasan lahan, tetap tidak ada lanjutan pembangunan hingga saat ini. 

    “Kan sudah kita bebaskan, siap untuk dibangun, enggak jadi juga belum disiapkan juga uangnya sama APBN,” ujarnya. Diketahui pula bahwa gedung lama RSUD AM Parikesit tersebut terlihat sudah tak terurus dan banyak dari bahan-bahan bangunan yang sudah hilang dan rusak, malah sekarang justru terkesan angker karena tak berpenghuni. 

    Kata dia, sebenarnya untuk pengamanan bukan lagi menjadi kewenangan BPKAD, melainkan Satpol PP Kukar. Cuma, lanjutnya, tenaga yang ada di Satpol pun terbatas karena melihat memang cukup banyak yang harus dilakukan, terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini, Satpol PP lah yang aktif di lapangan sebagai Gakkum.  “Dengan tenaga yang ada banyak sekali yang harus dijaga, misalnya rumah dinas DPRD, rumah sakit, kemudian gedung Putri Karang Melenu,” ujarnya.

    Dan beberapa waktu yang lalu, Sukotjo mengatakan bahwa Kasatpol PP menyampaikan pernyataan adanya  keterbatasan armada atau pegawai yang tidak mencukupi untuk melakukan pengamanan kepada aset-aset yang ada secara maksimal.  “Karena keterbatasan personil, sementara kalau kita terima personil baru, high cost lagi nanti,” tutupnya.