Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Upah Tenaga Ahli DPRD Kaltim di Bawah Standar, Jawad: Perlu Dilakukan Evaluasi 

Anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin saat ditemui di gedung DPRD Kaltim. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    DPRD Prov. Kalimantan Timur

    Upah Tenaga Ahli DPRD Kaltim di Bawah Standar, Jawad: Perlu Dilakukan Evaluasi 

    PusaranMedia.com

    Anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin saat ditemui di gedung DPRD Kaltim. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

    Upah Tenaga Ahli DPRD Kaltim di Bawah Standar, Jawad: Perlu Dilakukan Evaluasi 

    Anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin saat ditemui di gedung DPRD Kaltim. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

    Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin 

    SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin menyoroti upah atau honor tenaga ahli (TA) di lingkungan DPRD Kaltim.

    Menurutnya, upah yang diterima tenaga ahli DPRD Kaltim masih terbilang minim sehingga perlu dilakukan evaluasi.

    "Kalau di Kaltim sendiri upah honor hanya sekitar Rp 5 juta per bulan, hal tersebut belum termasuk sesuatu yang baik sehingga perlu perubahan," katanya, Selasa (4/4/2023).

    Ia mengatakan upah honor saat ini terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan honor di luar Kaltim, seperti Jawa Tengah (Jateng) yang mencapai Rp 7 juta per bulan.

    Ia berharap kebijakan upah tenaga ahli bisa dilakukan evaluasi ataupun peninjauan dengan melakukan koordinasi kepada Sekretaris DPRD Kaltim.

    "Artinya kita berharap kebijakan ini kembali dievaluasi dan dicek kembali, apakah telah sesuai kebutuhan atau seperti apa," imbuhnya.

    Baginya, tenaga ahli memiliki banyak fungsi dan tugas dalam membantu peran kedewanan setiap waktu, sehingga perlu melakukan peninjauan mengenai honor tersebut. (adv)