Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER – Warga Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot berinisial M (26) harus berurusan dengan hukum.
Ia diamankan setelah membuat laporan kehilangan sepeda motor palsu ke Polres Paser agar terhindar dari jerat utang dengan leasing.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandh Syah Hidayat mengatakan tersangka M datang ke Polres Paser pada 2 maret 2023 lalu sekitar pukul 10.15 WITA.
Saat itu, M berpura-pura melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian yang menimpanya dengan kerugian sepeda motor merk Yamaha N-MAX.
Setelah dilakukan penyelidikan, sepeda motor tersebut ternyata tidak dicuri, tapi digunakan teman M di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.
Atas informasi tersebut, Satreskrim Polres Paser langsung mengamankan sepeda motor yang digunakan rekan tersangka dan membawa ke Mako Polres Paser.
Setelah kendaraan diamankan, Satreskrim langsung bergerak meringkus M di rumahnya pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.
Gandha mengatakan M mengakui telah membuat laporan palsu agar tidak dikejar-kejar oleh Leasing untuk pembayaran angsuran pembelian sepeda motor tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.