SAMARINDA - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Nidya Listiyono menyambut baik kebijakan Gubernur Isran Noor terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh untuk tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Namun, ia berpesan agar pelaksanaannya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Nidya mengungkapkan, pemberian THR terhadap pegawai harus diperhitungkan sesuai berapa lama pegawai tersebut telah bekerja.
“Biasanya bagi pegawai yang baru, disesuaikan dengan hari kerjanya. Jadi tinggal dihitung saja, kemudian disesuaikan dengan rumus perhitungannya,” ungkap Nidya, Minggu (9/4/2023) kemarin.
Akan tetapi ia menyebut nantinya jika THR penuh dapat diberikan merata kepada seluruh pegawai sesuai dengan pernyataan Gubernur Kaltim, maka kembali lagi kepada regulasi yang berlaku.
Jika hal itu memungkinkan, maka dapat dilaksanakan. “Kalau regulasi memungkinkan, bisa saja dilakukan,” sebutnya.
Namun ia menggambarkan apabila THR diberikan secara penuh satu bulan gaji kepada siapapun, maka akan memicu potensi kecemburuan sosial antarpegawai satu dengan pegawai yang lainnya.
“Yang ditakutkan jika pemberian THR penuh ini merata, maka akan mengundang rasa iri hati antarpegawai,” timpalnya.
Ia menekankan, segala bentuk kebijakan pemerintah apabila tidak melanggar sebuah aturan, maka hal itu pasti didukung.
Khusus untuk kebijakan THR ini, ia berharap agar pemberiannya dapat proporsional atau sebanding.
Sebelumnya Gubernur Kaltim Isran Noor sempat memberikan memberikan angin segar bagi seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.
Bahkan termasuk pegawai yang baru bekerja setengah bulan pun akan mendapatkan THR penuh untuk satu bulan gaji. (Adv)