Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Keseriusan kinerja Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim dibuktikan saat memanggil pihak perusahaan pertambangan milik PT Tiara Bara Borneo (TBB) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Hotel Aston Samarinda, Rabu (12/4/2023) malam.
Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus IP, M Udin, di mana pihaknya ingin mengetahui realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Corporate Social Responsibility (CSR) dan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dari perusahaan tersebut.
Alih-alih mendapatkan informasi, Pansus malah dibuat kecewa dikarenakan PT TBB tidak memberikan ataupun terbuka mengenai data yang akurat berkaitan dengan PPM dan Jambrek.
"Pansus sangat kecewa malam ini, karena data tidak disajikan hanya sekedar penyampaian biasa saja, sedangkan yang dibutuhkan adalah datanya," katanya.
Data tersebut, kata Udin, adalah wujud asli dari realisasi PPM kepada masyarakat sehingga dapat dipastikan keseriusan perusahaan dalam memberikan kesejahteraan atas kehadirannya.
Pansus merasa tidak mengetahui sumbangsih PT TBB melalui PPM ketika disampaikan tanpa ada data berkaitan dengan hal tersebut.
Sehingga, dengan begitu Pansus IP memberikan waktu kepada PT TBB untuk memberikan data-data mengenai PPM agar masyarakat segera mengetahui dampak positif perusahaan pertambangan dan bantuan apa yang diberikan kepada mereka.
"Seharusnya disajikan data PPM dan jamrek, tapi tidak dikasih ke kami. Pansus juga berharap dengan data mereka maka Pansus dapat membuktikan bahwa Pansus tidak pernah masuk angin mengenai hal investigasi pertambangan di Kaltim," tegasnya.
Diketahui, PT PBB sendiri memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara legal serta lokasi pertambangan berada di wilayah Pampang dengan perkiraan seluas 500 Hektare (Ha).
"Pertemuan juga sekaligus meminta klarifikasi mengenai laporan masyarakat berkaitan dengan pencemaran lingkungan, banjir, tanah longsor akibat dari PT PBB tapi mereka tidak menjelaskan secara terperinci," ungkap Udin.
Terakhir, Udin mengatakan laporan akhir Pansus IP nantinya akan mengundang seluruh perusahaan tambang berkaitan dengan penyampaian laporan hasil akhir temuan investigasi pertambangan selama enam bulan kerja. (Adv)