Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperbolehkan masyarakat untuk melakukan takbiran keliling. Ini disampaikan Kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kota (Setkot) Balikpapan, Budy Mulyatno saat dikonfirmasi, Jumat (21/4/2023).
Ia mengaku takbiran keliling boleh dilakukan masyarakat, ini berdasarkan acuan pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag). "Takbiran keliling boleh dilakukan mengacu pada edaran Menag," ucapnya.
SE tersebut berbunyi takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain dengan tetap mengikuti SE Menag Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Berikutnya, takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah.
Meski demikian, Budy menegaskan Pemkot Balikpapan tidak melakukan kegiatan takbiran atau konvoi takbiran keliling seperti tahun sebelumnya, sebelum pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Johan Marpaung turun membenarkan hal tersebut, masyarakat boleh melakukan takbiran keliling.
"Sesungguhnya takbiran itu dianjurkan untuk memberikan semangat kemenangan kita, tentunya kami mengharapkan masyarakat agar melaksanakannya dengan tertib, damai, tanpa hura-hura. Kita bergembira tapi dalam batasan-batasan yang dibolehkan oleh agama," ungkapnya.
Maksudnya dari kata itu, seperti mubazir, jangan menganggu dan menjaga ketenangan orang, sebagaimana Islam itu datang membawa kedamaian.