Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - PG (23) seorang pemuda asal Kalimantan Selatan diamankan Polres Paser setelah mengancam rekannya sendiri dengan samurai sepanjang 60 sentimeter di arena eks MTQ, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Jumat (21/3/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandh Syah Hidayat mengatakan kejadian bermula saat pelapor sedang berkumpul bersama dengan pelaku dan beberapa orang lainya di Jl Yos Sudarso Tanah Grogot.
Tak lama kemudian, PG cekcok dengan pemuda lain berinisial W. Melihat hal tersebut pelapor membela W dan menendang terlapor, untuk menyudahi pertengkaran keduanya.
Setelah itu, pelapor kembali nongkrong bareng dengan teman-temannya termasuk W di arena eks MTQ Tanah Grogot. "PG yang telah pergi datang kembali, dengan membawa dua orang temannya lalu memanggil pelapor," lanjut Gandha.
Tak berpikir lama, pelapor langsung mendatangi, baru tiba dihadapan PG dan dua temannya. PG langsung menghunus samurai serta mengejar pelapor. Lantaran hendak ditusuk, pelapor melarikan diri dan menyampaikan kejadian tersebut ke Polres Paser.
PG pun akhirnya dibawa ke Polres Paser, dan mendekam di jeruji besi atas tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, dengan sangkaan KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.