Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Supiansyah
TANA PASER - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser, Murharyanto mengumumkan keterlambatan pembayaran gaji
Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang TK, SD dan SMP dan Guru Pengganti jenjang TK, SD dan SMP.
Melalui surat nomor: P/420/326/PK-7.2/11/2021, Kadisdikbud menyatakan keterlambatan disebabkan perubahan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan perubahan kode rekening untuk belanja yang ada di SIPD.
Menanggapi surat itu, salah seorang guru honorer di SDN 007 Long Ikis, Aji Prihantoro mengungkapkan bahwa penundaan pembayaran gaji di awal tahun itu selalu terjadi di awal tahu .
"Biasanya setiap tahun memang begitu, gaji dibayar di akhir Maret, karena ada pemberkasan ulang PTT, terutama masalah kontrak kerja, tentunya dibutuhkan waktu bagi dinas," jelasnya.
Namun, ia berharap agar ke depan Disdikbud bisa mencari solusi agar pembayaran gaji bisa dipercepat. "Kasian kami yang honorer, apalagi yang sudah berumah tangga, mesti mencari talangan setiap tahun minimal dua bulan," ujarnya.