Reporter: Abdi | Editor: Supiansyah
BONTANG - Perumahan Korpri, yang berada di Bontang Lestari menyisakan tanya dan kegelisahan bagi para penghuninya, lantaran rumah yang sudah mereka tempati, bahkan ada sudah ada yang menempati dalam kurun waktu puluhan tahun, tetapi belum juga mendapatkan sertifikat rumah dan tanah. Padahal rumah tersebut telah mereka beli secara cash dan ada pula yang mencicil rumah tersebut. Dari pihak Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Bontang.
Seperti yang diungkapkan Zulkainas yang berprofesi sebagai seorang guru. Ia sudah membayar cash, saat membeli salah satu rumah yang ada di Perumahan Korpri sejak 2008 lalu. Namun, hingga saat ini surat kepemilikan rumah tersebut. Tidak kunjung ia dapatkan hingga sekarang.
“Kalau tidak ada surat rumah itu. Bagaimana nanti nasib anak cucu saya. Apalagi saya sudah lama lunas,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Minggu (14/3/20210.
Saat ini, walaupun ia sudah tidak lagi mengajar di Bontang namun secara domisili kependudukan, ia masih tercatat sebagai warga Bontang. Kata dia, ia bersama rekannya pernah menanyakan terkait sertifikat kepada pihak Korpri Bontang.
Pihak Korpri pun menjelaskan jika Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ada di Perumahan Korpri, tidak sama dengan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dari Bank Tabungan Negara (BTN).
“Disini awal, munculnya permasalahan yang ada saat ini. Jadi kami kenanya di KPR yang pemilikan rumah. Bukan KPR BTN. Apalagi saat ini ada aturan dari pemerintah jika tanah negara tidak dapat dibagikan ke pribadi,” bebernya.
Lanjutnya, menjelaskan, sejak itu ia bersama rekan lainnya yang tinggal, di Perumahan Korpri hanya bisa pasrah. Beberapa waktu lalu, ia bersama rekan lainnya membuat kesepakatan, dan mengadukan permasalahan ini kepada pihak DRPD Bontang.
“Jadi kami sepakat untuk meminta bantuan DPRD. Untuk membantu kami, mencarikan solusi. Karena kami tidak memiliki daya apa-apa saat ini,” sebutnya.
Ia juga kecewa, lantaran lambatnya kepengurusan dari pihak Korpri. Sehingga rumah yang sudah ia bayarkan lunas, saat ini terbentur aturan tersebut. Sehingga pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Bontang, pun menolak untuk mengeluarkan sertifikat tanah yang ia tempati saat ini.
“Jika dibilang, dirugikan sudah jelas rugi. Karena itu rumah subsidi, yang saya bayarkan Rp40 juta totalnya pada 2008. Untuk rumah itu harganya Rp33 juta dan untuk notaris Rp7 juta. Itu juga uangnya kredit sama Bank,” pungkasnya.
Santoso menambahkan, pada waktu itu, sertifikat rumah dan tanah dari Pemkot Bontang memang tidak ada. Satu sisi, karena saat itu rumah yang ia miliki belum lunas. Setelah rumah itu lunas. Akan tetapi, ia tidak juga mendapatkan sertifikat kepemilikan rumah dan tanah yang telah dibayar lunas.
“Sampai sekarang sertifikatnya belum ada. Dan hampir semua yang ada disini (Perumahan Korpri) sudah hampir lunas semua,” ucapnya.
Saat itu, Disebutkan Santoso, Istrinya yang berprofesi sebagai seorang guru melakukan pembelian rumah tersebut dengan cara dicicil. Selama 10 tahun, Dengan cicilan perbulan Rp405 ribu.