TANJUNG REDEB - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Rudi P Mangunsong angkat bicara terkait keluhan para buruh soal diskriminasi pekerja harian lepas.
Diakuinya, selama ini tidak ada kejelasan mengenai status dari para pekerja tersebut dan permasalahan ini sudah berlangsung lama di Kabupaten Berau.
Dirinya pun sudah beberapa kali menyampaikan keluhan-keluhan para buruh. Bahkan hampir ada saja kasus di setiap sektor usaha kerja.
"Jadi seharusnya kalau mereka itu masih tenaga harian lepas yang sudah lebih dari tiga bulan berturut-turut, wajib dipekerjakan sebagai pegawai tetap,” ungkapnya, Kamis (4/5/2023) kemarin.
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, kata dia, pemberi kerja selaku tempat para buruh bekerja hanya dapat memperpanjang kontrak sebanyak satu kali dengan jangka waktu satu tahun dan paling lama lima tahun.
Namun, jika pihak pemberi kerja ingin kembali memperpanjang masa kerja atau kontrak, maka diperlukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang baru dengan menjelaskan secara rinci soal masa kerjanya.
“Jadi perjanjian kerja itu penting. Bukan hanya sebagai surat yang menerangkan bahwa dia selaku pekerja di perusahaan tersebut, tapi itu sebagai tanda atas hak dan kewajiban pekerja,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, pemberian masa kerja kontrak atau PKWT maksimal lima tahun masa kerja.
Pemberi kerja berhak memperpanjang kontrak apabila pekerjaan belum selesai pada batas waktu yang diberikan sesuai peraturan dalam pasal 7 ayat 4 PP nomor 35 tahun 2021.
“Jadi tidak ada alasan lagi. Itu aturan yang berbicara. Itu kita bilang tadi, Disnaker (Dinas Tenaga Kerja, Red) harus memberikan penegakan aturan serta memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja,” tandasnya.
Dirinya mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk lebih tegas dalam membela hak dan kewajiban pekerja sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berlaku.
“Kami selaku lembaga yang memilik fungsi pengawasan, akan terus mendorong dan memperjuangkan hak para buruh. Saya harap ada solusi yang dapat diberikan Pemkab Berau terkait permasalahan tenaga kerja ini,” tandasnya. (Adv)