Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Kepala Seksi Penyelengara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Balikpapan, Suharto Baijuri mengaku keputusan akhir pertemuan terhadap calon jamaah umroh travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri berujung pada pengembalian uang.
Ini disampaikan saat memediasi 28 pelopor yang gagal berangkat di salah satu kediaman korban dan dihadiri Direktur dan Manajer Marketing PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Cabang Balikpapan, Jumat (5/5/2023).
Ia mengatakan Direktur Cabang Balikpapan, NS berjanji akan menjual asetnya untuk menggantikan uang atas kegagalan keberangkatan ke tanah suci.
"Itu ending terakhir pertemuan tadi, sementara di situ kami tidak bisa menekan pihak travel karena sudah ada niat untuk mengembalikan uang korban," ucapnya kepada Pusaranmedia.com.
Meski demikian, kata dia, tidak ada penguatan hitam di atas putih yang diminta para korban. Di samping itu NS dalam keadaan struk sehingga nggak mungkin ditekan dalam kondisinya itu.
"Jadi tetap aja penguatan harus ada, sebagaimana perjanjian itu harus dituangkan di suatu tempat atau sebagainya, paling tidak ada penguatan bagi korban untuk percaya. Itu yang diminta oleh korban, mudah-mudahan kedepannya kayak apa saya kurang tahu yang jelas kesepakatan itu jamaah tetap menunggu," bebernya.
Menurutnya, janji yang diucapkan tersebut tidak semudah menjual kacang goreng yang langsung laku terjual.
"Saya kasih contoh, saya punya tanah di Kilometer (KM) 9 itu sudah tiga tahun ditawarkan masih belum laku-laku. Nah ini nanti gimana nggak tahu, apakah jamaahnya mau menunggu sekian lama itu atau bagaimana. Tapi berdoa saja semoga NS ini sembuh dan hartanya cepat terjual," tuturnya.
Ia pun menegaskan para korban sudah tidak mau diumrohkan dan hamya kepingin dikembalikan uang.
"Jadi mereka tidak mau lagi diberangkatkan, tapi ingin dikembalikan uang sesuai yang kami daftarkan," kata Suharto menirukan perkataan korban.
Asal usul permalasahan ini, kata dia, bahwa korban terjebak dalam kepercayaan yang ditawarkan Manajer Marketing berinisial JA. Sebab para korban dalam sepengetahuannya, JA bekerja di Kemenag Balikpapan, padahal sudah lama pensiun.
Karena itu, saat korban melapor baru diketahui travel tersebut tidak memiliki izin melakukan pemberangkatan ke tanah suci.
"Travel itu tidak pernah bikin laporan dan nggak ada izin sama sekali, tiba-tiba ada masalah baru kita tahu dan bercabang di Balikpapan. Padahal saya sudah sampaikan kepada JA untuk hati-hati karena travel yang sampean laksanakan ini tidak ada izinnya, tolong segera diurus kalau mau dapat legalitas. Pada waktu itu minta rekomendasi kepada kami untuk berangkat ke tanah suci karena tidak ada legalitasnya kami tidak kasih izin," jelasnya.