Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Polres Nunukan menahan seorang waria bernama Maslan alias Nayla alias Anita (22) yang melakukan percobaan pemerasan terhadap korbannya seorang pria berinisial BD.
Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video mesumnya yang direkam pelaku secara diam-diam saat mereka melakukan video call seks alias VCS melalui akun medsos.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melakui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan menyampaikan, perkenalan korban dan pelaku bermula pada Februari 2023, saat itu pelaku memasang foto profil seorang wanita berwajah cantik dengan mengatasnamakan akun @nayla_amiraaa31.
"Korban pun tertarik untuk melanjutkan komunikasi dengan bertukar nomor handphone. Keduanya kemudian intens berkomunikasi via Whatsapp layaknya pasangan yang tengah berpacaran," ujar Sony kepada pusaranmedia.com, Rabu (10/5/2023).
Saat itu korban tidak menaruh curiga sedikitpun jika pelaku adalah seorang waria, mengingat foto-foto yang dikirimkan ke korban adalah foto seorang perempuan yang mengaku bekerja sebagai karyawan di salah salah satu hotel di Samarinda.
Pelaku kemudian mengeluarkan semua bujuk rayunya kepada korban untuk mengirimkan sejumlah uang. "Korban pun menyanggupi permintaan tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp2,2 juta ke dua nomor rekening yang berbeda," ujarnya.
Guna memuluskan aksinya, pelaku mengajak korban untuk melakukan video call sex alias VCS. Saat itu, pelaku mendekap bagian dada dengan kedua tangannya sedangkan kedua kakinya dilipat hingga ke belahan paha. Tak pikir panjang, korban saat itu kemudian bermasturbasi hingga mengalami ejakulasi.
"Ternyata saat VCS itu, pelaku secara diam-diam merekam aksi korban yang tengah bermartubasi dengan maksud akan digunakan jika korban mulai tidak menuruti permintaan pelaku," ungkap Sony.
Komunikasi antara korban dan pelaku terus berlanjut bahkan kian mesra, namun, lama kelamaan korban mulai resah karena pelaku secara terus menerus meminta sejumlah uang. Korban akhirnya mulai menghindar untuk tidak berkomunikasi dengan sang pujaan hati tersebut.
Sekira akhir April 2023, pelaku kembali menghubungi korban via Whatsapp dengan mengirimkan pesan singkat untuk meminta transferan uang tanpa menyebutkan nilai nominalnya.
Lagi-lagi, korban tidak menghiraukannya, namun secara tiba-tiba pelaku mengirimkan sebuah video berdurasi 1 menit 16 detik yang menggambarkan secara visual korban sedang bermasturbasi hingga mencapai ejakulasi.
"Korban saat itu masih bertahan untuk tidak memberikan sejumlah uang, namun pada awal Mei 2023 ini, pelaku kembali menghubungi korban sembari mengancam apabila tidak diberikan uang maka video tersebut akan disebarkan. Tidak tahan dengan aksi
Usai menerima laporan, personel Polsek Nunukan melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya didapati sejumlah petunjuk jika pelaku adalah seorang laki-laki yang berdomisili di Pulau Sebatik.
"Setelah kita ketahui identitas yang bersangkutan, anggota kemudian melakukan penangkapan pada hari ini, Rabu (10/5/2023) pelaku kita duga sebagai pelaku pornografi, penipuan dan percobaan pemerasan dengan pencemaran terhadap korban," bebernya.
Dari tangan pelaku, tambah Sony, ditemukan satu unit hp Iphone 11 berikut sim card yang berisi akun instagram @nayla_amiraaa31 dan akun Whatsapp bernama Anita. Berikut satu lembar ATM Mandiri yang dipergunakan pelaku untuk menerima uang transferan dari korban.
Saat ini korban telah diamankan di Mapolsek Nunukan dan dipersangkakan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf "c" UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pidana.