Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Diduga Lakukan Pencemaran, Warga Laporkan PT PAR ke DLH Balikpapan

Tim Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan bersama Lurah Karang Joang, Maryana melakukan pengecekan di lapangan, Kamis (11/5/2023). (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Diduga Lakukan Pencemaran, Warga Laporkan PT PAR ke DLH Balikpapan

    PusaranMedia.com

    Tim Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan bersama Lurah Karang Joang, Maryana melakukan pengecekan di lapangan, Kamis (11/5/2023). (Foto: Istimewa)

    Diduga Lakukan Pencemaran, Warga Laporkan PT PAR ke DLH Balikpapan

    Tim Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan bersama Lurah Karang Joang, Maryana melakukan pengecekan di lapangan, Kamis (11/5/2023). (Foto: Istimewa)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

    BALIKPAPAN - Sebuah perusahaan pengelolaan limbah sawit atau yang dikenal dengan minyak kotor (Miko) di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di Kilometer (KM) 19, Balikpapan Utara diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.

    Akibatnya, muncuk bau tidak sedap dan mencemari lingkungan warga sekitar. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan.

    “Bau akibat pengolahannya dikeluhkan warga sejak satu tahun terakhir ini,” ujar Sofyan, Ketua RT 19, Jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kamis (11/5/2023).

    Sofyan juga mempertanyakan izin pembangunan pabrik pengolahan yang dilakukan di kawasan hijau atau pemukiman, bukan dilakukan di kawasan industri. 

    “Memang ada izinnya, tapi hanya izin domisili dari kelurahan. Awal datang bilangnya hanya mengelola limbah sawit, kami 'kan tidak ngerti,” ucapnya.

    Selain itu, kata dia, limbah hasil pengolahan miko ini dibuang begitu saja ke kolam kecil. Saat hujan akan meluap dan dikhawatirkan akan mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Manggar yang masuk ke dalam Waduk Manggar yang selama ini menjadi sumber air baku PTMB atau PDAM  Balikpapan. 

    Atas pengaduan warga tersebut, Tim Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan didampingi Lurah Karang Joang, Maryana melakukan pengecekan di lapangan.

    Di lapangan ditemukan dua tangki besi pengolahan dengan kapasitas 5.000 liter, kemudian juga tangki palstik IBC 1.000 liter yang berisi miko yang belum diolah dan sejumlah drum serta tangki lainnya, termasuk mesin pompa. 

    Di lokasi ini juga ditemukan ceceran limbah dan kolam kecil penampungan limbah yang dibuat saluran kecil yang dibuang entah kemana.

    Kasi Pengaduan dam Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Balikpapan, Nisfiatul Layli mengatakan kedatangan timnya ke lokasi karena adanya aduan dan laporan warga.

    “Sementara laporannya warga mengalami gangguan polusi udara berupa bau yang menyengat. Sedangkan untuk perizinan, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi yang bersangkutan,” tegasnya.

    Ditanya hasil sidak di lapangan, Nisfiatul mengaku jika dilihat pengolahan limbah kurang baik, di mana harusnya ada tiga kolam pengolahan limbah sebelum dibuang ke saluran pembuangan. “Kita masih akan pelajari dokumennya, semua ya,” ucapnya.

    Sementara iPengawas Lapangan PT PAR Balikpapan, Adam mengatakan pabrik pengolahan limbah miko ini sudah berjalan selama setahun dan miko ini didapat dari sejumlah perusahaan kepala sawit yang ada di Kaltim dan Kalsel.

    “Hasil pengolahan berupa CPO, kami kirim ke pembeli menggunakan tangki,” ujarnya.

    Adam juga enggan berkomentar banyak karena hanya seorang pengawas lapangan saja. Sedangkan untuk hal ini, dikatakannya masih ada yang bertanggungjawab di atasanya.

    “Saya takut komentar mas, takut salah. Silakan hubungi Pak Syahril saja,” ujarnya.