Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin
SANGATTA - DPRD Kutai Timur (Kutim), menggelar rapat hearing terkait pengaduan keluhan masyarakat atas perlakuan koperasi Konbeng Lestari, di Desa Nehes Liang Bing, Kecamatan Muara Wahau.
Rapat dipimpin Anggota Komisi B Faisal Rachman dan dihadiri beberapa anggota dewan seperti, Alfian Aswad, Muh. Son Hatta, Basti Sangga Langi, Masdari Kidang, perwakilan dinas koperasi, Disbun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, pengurus koperasi, puluhan masyarakat Desa Nehes Liah Bing serta undangan lainnya.
Faizal Rachman mengatakan DPRD bukan aparat hukum yang bisa menentukan atas permasalahan ini. Pihaknya hanya memberi pertimbangan agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah.
"Masalah seperti ini seringkali terjadi. Pernah saya tangani kasus di Bukit plPermata itu, persis konflik antara anggota dan koperasi, sampai-sampai kasusnya dibawa ke ranah hukum karena tidak mau negosiasi dan tidak mau musyawarah, ini sebenarnya yang kita hindari", Ungkapnya.
Menurutnya, menjadi ketua koperasi yang berplasma atau bermitra dengan perusahaan itu luar biasa. Akan banyak sekali tawaran dan iming-iming. "Kelihatan semuanya sangat menggiurkan. Tetapi kalau salah langkah, ya pasti akan ke ranah hukum," jelasnya.
"Saya berharap, jangan ada lagi koperasi begitu, yang ada masyarakat lagi nanti melapor lagi ke DPRD. Termasuk contoh, di Kecamatan Rantau Pulung, koperasi tidak pernah bagi hasil selama tiga tahun. Katanya, duitnya di-pending sama perusahaan," harapnya.