Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Hingga batas akhir 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024, tersisa Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang tidak mengajukan calegnya.
Sementara 17 dari 18 Partai Politik (Parpol) sudah mendaftarkan Bacalegnya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.
Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid menjelaskan seluruh persyaratan pengajuan Bacaleg setiap Parpol telah dilakukan pemeriksaan dengan mencocokkan berkas asli dengan berkas yang telah diunggah melalui aplikasi Silon.
"Alhamdulillah parpol sudah melakukan pengajuan daftar bacaleg ke KPU. Pengajuan ini kita terima dan dicocokkan dengan silon. Selanjutnya kita lakukan verifikasi administrasi," kata Qayyim, Senin (15/5/2023).
Qayyim menyebutkan berkas yang dicocokkan ialah berkas Parpol dan daftar bakal calon beserta lampiran persetujuan dari pusat. Diantaranya, KTP, surat pernyataan, surat kesehatan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, keterangan dari Pengadilan, KTA dan Ijazah.
Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Paser, Ahyar Rosidi mengungkapkan, setelah pendaftaran tahapan selanjutnya ialah verifikasi administrasi (vermin) seluruh berkas Bacaleg hingga 40 hari kedepan, sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Vermin itu berupa pengecekan kesesuaian terhadap persyaratan administrasi baik parpol maupun daftar calon. Proses ini untuk mencocokkan setiap berkas yang sudah diajukan oleh parpol. "Kita lakukan pengecekan apakah sesuai atau tidak sesuai. Ini nanti diberikan waktu untuk dilakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian," kata Ahyar.
Berikut Partai Politik yang telah mendaftarkan Bacaleg sesuai Nomor urut Parpol di KPU Kabupaten Paser:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Ummat