Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Partai Garuda Tak Ajukan Bacaleg di KPU Paser 

Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid (foto: Anas/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Politik

    Partai Garuda Tak Ajukan Bacaleg di KPU Paser 

    PusaranMedia.com

    Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Partai Garuda Tak Ajukan Bacaleg di KPU Paser 

    Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan

    TANA PASER - Hingga batas akhir 14 Mei 2023  pukul 23.59 WITA pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024, tersisa Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang tidak mengajukan calegnya.

    Sementara 17 dari 18 Partai Politik (Parpol) sudah mendaftarkan Bacalegnya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.

    Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid menjelaskan seluruh persyaratan pengajuan Bacaleg setiap Parpol telah dilakukan pemeriksaan dengan mencocokkan berkas asli dengan berkas yang telah diunggah melalui aplikasi Silon.

    "Alhamdulillah parpol sudah melakukan pengajuan daftar bacaleg ke KPU. Pengajuan ini kita terima dan dicocokkan dengan silon. Selanjutnya kita lakukan verifikasi administrasi," kata Qayyim, Senin (15/5/2023).

    Qayyim menyebutkan berkas yang dicocokkan ialah berkas Parpol dan daftar bakal calon beserta lampiran persetujuan dari pusat. Diantaranya, KTP, surat pernyataan, surat kesehatan  surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, keterangan dari Pengadilan, KTA dan Ijazah.

    Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Paser, Ahyar Rosidi mengungkapkan, setelah pendaftaran tahapan selanjutnya ialah verifikasi administrasi (vermin) seluruh berkas Bacaleg hingga 40 hari kedepan, sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

    Vermin itu berupa pengecekan kesesuaian terhadap persyaratan administrasi baik parpol maupun daftar calon. Proses ini untuk mencocokkan setiap berkas yang sudah diajukan oleh parpol. "Kita lakukan pengecekan apakah sesuai atau tidak sesuai. Ini nanti diberikan waktu untuk dilakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian," kata Ahyar.

    Berikut Partai Politik yang telah mendaftarkan  Bacaleg sesuai Nomor urut Parpol di KPU Kabupaten Paser:
    1. Partai Kebangkitan Bangsa
    2. Partai Gerakan Indonesia Raya
    3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    4. Partai Golkar
    5. Partai Nasdem
    6. Partai Buruh
    7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
    8. Partai Keadilan Sejahtera
    9. Partai Kebangkitan Nusantara
    10. Partai Hati Nurani Rakyat
    12. Partai Amanat Nasional
    13. Partai Bulan Bintang
    14. Partai Demokrat
    15. Partai Solidaritas Indonesia
    16. Partai Perindo
    17. Partai Persatuan Pembangunan
    18. Partai Ummat