Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Sebagai upaya memperkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polresta Samarinda membentuk Polisi RW (Rukun Warga) di kota Samarinda.
Kasat Binmas Polresta Samarinda, Kompol Sekar Wijayanti SH menjelaskan Polisi RW merupakan unit kepolisian tingkat lingkungan yang berfungsi sebagai mitra masyarakat dalam menjaga keamanan di setiap RW.
"Tujuannya polisi RW ini untuk membantu atau membackup Bhabinkamtibnas yang berada di masing-masing kelurahan untuk membantu mengenyahkan masalah ketika ada masyarakat yang membutuhkan," Jelas Sekar, Rabu (17/5/2023).
Ia mengatakan, ada sebanyak 275 personel yang akan ditempatkan di beberapa RT di Kota Tepian, yang nantinya masing-masing petugas menangani lima RT.
"Sebenarnya ini (polisi RW) terbentuk wacananya sudah mulai tanggal 6 April 2023 lalu, kemudian sudah harus dibentuk dan kemarin, Selasa, (16/5/2023) baru di-launching secara serentak," ungkapnya.
Polisi RW tersebut, kata dia, bertugas dalam pemantauan lingkungan, melakukan patroli keamanan, mengidentifikasi potensi bahaya, memberikan penyuluhan keamanan, serta dapat menerima informasi yang lebih cepat apabila terjadi tindak kriminal atau pelanggaran hukum.
"Supaya meringankan Bhabinkamtibnas, karena semakin ke depan permasalahan kan semakin kompleks," kata dia.
Sekar berharap, dengan keberadaan Polisi RW ini dapat memberikan peran aktif kepada masyarakat untuk ikut serta bersama Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan RW.
"Tentunya karena polisi ini harus mendekatkan diri ke masyarakat. Kemudian bisa hadir saat masyarakat mendapat masalah. Tentunya dengan adanya polisi RW ini masyarakat bisa mendapat sutuasi aman, tentram, dan kondusif," tandasnya.