Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Tunjangan Khusus Guru di Pedalaman Tak Jelas, Ini Tanggapan Diknas Nunukan

Kabid Ketenagaan, Kurikulum Sastra dan Perijinan Disdik Nunukan, Asnawi (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Kalimantan Utara

    Tunjangan Khusus Guru di Pedalaman Tak Jelas, Ini Tanggapan Diknas Nunukan

    PusaranMedia.com

    Kabid Ketenagaan, Kurikulum Sastra dan Perijinan Disdik Nunukan, Asnawi (Foto: Istimewa)

    Banner ADV

    Tunjangan Khusus Guru di Pedalaman Tak Jelas, Ini Tanggapan Diknas Nunukan

    Kabid Ketenagaan, Kurikulum Sastra dan Perijinan Disdik Nunukan, Asnawi (Foto: Istimewa)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN - Sejumlah tenaga pengajar baik tingkat SD maupun SMP di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal di Kabupaten Nunukan mengeluhkan tunjangan khusus yang mereka terima selama ini tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi. 

    Kondisi ini diakui sejumlah guru  sudah berlangsung cukup lama, tanpa ada sedikit pun penjelasan.

    Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nunukan, Akhmad melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan, Kurikulum Sastra dan Perizinan, Asnawi menjawab keluhan tersebut.

    Dikatakan Asnawi, kondisi ini terjadi akibat dari keterbatasan dana transfer yang diterima Pemkab Nunukan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Data penerima tunjangan khusus itu tidak sesuai dengan jumlah guru yang diajukan daerah, sehingga Disdik Nunukan membuat kebijakan dengan melakukan perampingan terhadap para penerimanya.

    “Kami dari Diknas selalu mengupayakan kuota maksimal jumlah guru diusulkan sebagai yang berhak menerima dana tunjangan khusus tersebut tapi dana transfer yang diterima tidak terlalu besar, maka yang ditempuh adalah kebijakan perampingan,” ujar Asnawi.

    Dijelaskan Asnawi, kebijakan perampingan yang ditempuh dalam mendistribusikan anggaran yang diperoleh Diknas dengan beberapa cara. Di antaranya, melihat lokasi prioritas tempat guru yang mengajar,  yakni dengan memprioritaskan lokasi atau desa keberadaan sekolah itu berada khususnya pada status desa sangat tertinggal.

    “Langkah kebijakan lainnya, dilakukan secara bergantian atau bergiliran. Misalnya, tahun lalu penerimanya adalah guru yang mengajar di desa sangat tertinggal A, tahun ini kepada guru yang mengajar di sekolah pada desa sangat tertinggal B. Begitu seterusnya hingga rotasinya kemudian bisa saja Kembali ke desa sangat tertinggal A,” jelasnya.

    Menurutnya, salah satu penyebab kemungkinan belum diterimanya dana tunjangan khusus tersebut, lantaran guru yang bersangkutan pada tahun - tahun sebelumnya tercatat sebagai penerima, namun belakangan  tidak menerima lagi akibat peningkatan status desa tempat guru bersangkutan mengajar dari sebelumnya sebagai desa sangat tertinggal kemudian berkembang menjadi desa dengan status tertinggal. 

    “Jadi bisa juga tenaga guru yang menjadi penerima tunjangan khusus tersebut sebelumnya mengajar di desa sangat tertinggal dengan segala kesulitan hidup, kemudian dimutasi mengajar pada desa yang sudah berkembang, otomatis tidak terdaftar lagi sebagai yang berhak menerima,” ungkap Asnawi.

    Meski begitu, lanjut Asnawi, pihaknya juga tidak membantah jika kemungkinan adanya kelalaian dari pihak sekolah, di mana nama guru yang bersangkutan tidak ter-update dalam data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikirim pihak sekolah kepada Diknas Nunukan.

    "Bisa juga ada guru yang dihentikan sebagai penerima dana tunjangan khusus disebabkan adanya laporan dari pihak UPTD atau Kepala Sekolah tentang kinerja guru bersangkutan yang dinilai tidak memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi banyak kemungkinan bisa terjadi yang menjadi penyebab guru yang sebelumnya sebagai menerima tunjangan lalu kemudian tidak terdaftar lagi sebagai penerima,” ungkapnya.

    Karena itu, agar tidak mendapatkan informasi yang simpang siur dan tidak berasumsi negatif, Asnawi meminta kepada tenaga pengajar yang mempertanyakan masalah tersebut dapat berkomunikasi langsung dengan Diknas Nunukan untuk memperoleh kejelasannya. “Banyak guru-guru yang sudah berkomunikasi dengan kita dan memahami atas penjelasan yang kami berikan. Itu akan lebih baik daripada bertanya kepada pihak yang tidak tepat atau berasumsi keliru,” pungkasnya.