Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Satu orang berinisial SN diringkus Polresta Samarinda terkait dugaan kejahatan tambang ilegal di Jalan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polresta Samarinda mengamankan satu unit excavator warna oren tengah beroperasi beserta batu bara sebanyak 100 metrik ton.
SN yang diketahui merupakan pemodal utama itu telah menjalankan aksinya selama dua hari di area milik orang lain atau tanpa izin.
"Setelah mendapatkan informasi kejadian pertambangan ilegal itu maka langsung menurunkan tim di lapangan. Kami berhasil mengamankan tersangka dan beberapa saksi," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (23/5/2023)
Pelaku penambangan tanpa izin diancam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 KUHP," tambahnya.