Reporter: Umar Daud | Editor: Buniyamin
TANJUNG REDEB - Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris menyebut proyek aliran sungai tipe bronjong di Keluharan Sei Bedungun perlu dilakukan evaluasi ulang.
Waris mengatakan, proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau perlu evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab anggaran sebesar Rp 7 Miliar bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) dinilai tidak sesuai.
"DBH-DR setiap tahunnya masuk ke APBD kita. Ini 'kan hasil dari hutan, harusnya kembali ke hutan," katanya kepada pusaranmedia.com, Rabu (24/5/2023).
Terkait proyek dengan anggaran yang berasal dari APBD, ia menilai harusnya DPUPR melakukan diskusi bersama DPRD untuk menentukan mana skala prioritas atau tidak.
"Karena tidak pernah disampaikan ke legislatif, kami tidak tahu ada proyek ini. Kalau masalah teknis itu urusan OPD, tapi membahas itu prioritas atau tidak itu di DPRD," paparnya.
Ia menilai penganggaran proyek yang dinilai mangkrak ini harus dilakukan pemeriksaan. Apalagi penggunaan DBH-DR telah diatur 11 item, salah satunya proyek strategis daerah, termasuk RPJMD Berau.
"Ini harus diperiksa. Apalagi bukan satu titik saja yang bermasalah," tutupnya. (Adv)