Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Supiansyah
TANA PASER- Direktur Utama CV Cahaya Barokah Burhan mengharapkan hak-hak yang dimiliki Korps Pegawai Negeri (Korpri) dapat dikembalikan oleh PT Pucuk Jaya. Ia menyampaikan telah menjual kepemilikan lahan yang dimilikinya kepada lebih dari 200 orang dalam bentuk kavlingan di tahun 2007-2008.
Ia mengakui dalam menjual tanah kepemilikan PT Cahaya Barokah setelah ditunjuk oleh pemilik lahan Almarhum Ribut, dan Serikat sebagi pemilik Saham CV Cahaya Barokah. Atas dasar tersebut, kata Dia, mencari pembeli baik Korpri maupun masyarakat umum. "Kami menjual lahan dengan harga Rp15 juta per 10 hektare," jelasnya.
Dikatakannya, jika luasan area yang dimiliki oleh CV Cahaya Barokah yakni 6400 hektare. Dari luasan lahan yang dimilikinya terbagi menjadi dua hamparan yang tersebar di Desa Tanjung Pinang, Rantau dan Petangis masing-masing 4200 hektare dan 2200 hektare.
Selanjutnya, lahan yang di jual ke Korpri di wilayah Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu dengan luas area 2200 hektare. Nah, untuk yang diajukan dalam pengadilan 950 hektar pada saat dalam persidangan dengan PT Pucuk Jaya. "Di area 950 hektar, merupakan lahan yang dimiliki anggota Korpri termasuk masyarakat umum," tandasnya.
Asisten Administrasi Umum Setda Paser, Arief Rahman mengatakan butuh waktu bagi pemerintah daerah, untuk mempelajari berkas-berkas yang disampaikan, terkait keputusan pengadilan CV Barokah, PT Pucuk Jaya dan sebagainya, untuk membuat formulasi yang tepat dalam penyelesaian sengketa ini.
"Kegiatan hari ini mengumpulkan informasi, dan akan didiskusikan dengan Ahli Hukum," ungkap Arief setelah rapat sengketa lahan di Ruang Rapat Telake Setda Paser, Kamis (19/3/2021).
Permasalahan ini sudah berlarut antara Korpri dengan PT Pucuk Jaya, diperkirakan sekitar delapan tahun. Dimana atas pengakuan pengurus Korpri yang membeli area kebun milik CV Barokah, masuk kedalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Pucuk Jaya.