Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Covid-19 Berakhir, Warga Boleh Potong Hewan Kurban di Lingkungan Masing-masing

Penyembelihan sapi kurban di lingkungan rumah masyarakat. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Diskominfo Kutai Kartanegara

    Covid-19 Berakhir, Warga Boleh Potong Hewan Kurban di Lingkungan Masing-masing

    PusaranMedia.com

    Penyembelihan sapi kurban di lingkungan rumah masyarakat. (Foto: Istimewa)

    Banner ADV

    Covid-19 Berakhir, Warga Boleh Potong Hewan Kurban di Lingkungan Masing-masing

    Penyembelihan sapi kurban di lingkungan rumah masyarakat. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan

    TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak lagi membatasi masyarakat untuk melakukan. penyembelihan hewan di lingkungan masing-masing pada Hari Raya Iduladha tahun 2023. 

    Masyarakat sudah diberikan kebebasan untuk menyembelih hewan kurban di wilayah masing-masing, tanpa harus menggunakan jasa pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH). 

    Keputusan ini ditetapkan karena World Health Organization (WHO) sudah menyatakan Pandemi Covid-19 berakhir sejak awal bulan Mei 2023. Sehingga, mulai tahun ini kehidupan sosial masyarakat mulai berangsur normal sebelum adanya Covid-19. 

    “Tahun ini kita bebas dari Covid-19, karena itu masyarakat yang ingin memotong hewan kurban di masjid atau secara pribadi tidak masalah," ujar Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Aji Gazali Rahman.

    Walau demikian, masyarakat diimbau untuk tetap melaporkan keberadaan tempat yang dijadikan wadah pemotongan hewan. Supaya sapi atau kambing yang ingin dikurbankan dapat dicek kesehatannya. “Di mana tempat pemotongannya laporkan ke kami untuk diperiksa kesehatannya,” imbaunya. 

    Distanak Kukar juga tetap membuka layanan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa pemotongan saat Hari Raya Iduladha bulan Juni ini. Biaya jasa retribusi dikenakan sebesar Rp75 ribu, sudah termasuk dengan ongkos pemeriksaan kesehatan hewan. 

    Sedangkan, jasa pemotongan hewan dipatok harga sebesar Rp500 ribu, dan pengguna jasa tinggal menerima bersihnya saja karena daging sudah dipotong dan dipisahkan dari tulangnya. “Biaya ini akan diberikan kepada petugas pemotongan atau orang yang melakukan pemotongan,” pungkasnya. (Adv)