Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil membekuk lima pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dua kecamatan yakni Tenggarong dan Loa Janan.
Mereka adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Ika Maryam (42) dan empat pria pengangguran, Sukamto (46), M Juhdi (18), Dendi Lesmana (20), dan M Hamdani (18). Para pelaku diduga melakukan perdagangan manusia atau human trafficking terhadap lima anak gadis di bawah umur.
Untuk kasus Ika Maryam diungkap pada Minggu (11/6/2023) lalu, wanita tersebut berperan sebagai muncikari dan menjual gadis ABG berusia 17 tahun asal Jawa Barat.
Gadis tersebut dijual di lokalisasi Kilometer (KM) 10 Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kukar. Aksi melanggar hukum ini sudah berjalan selama lima bulan, sejak Februari 2023 lalu.
Kemudian, kasus perdagangan manusia di Kecamatan Tenggarong berhasil diungkap pada Kamis (15/6/2023).
Bermula dari adanya laporan masyarakat, mereka melihat aktivitas mencurigakan yang terjadi di salah satu hotel.
Setelah ditelusuri pihak kepolisian, didapati adanya empat orang gadis di bawah umur yang dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Korban merupakan kekasih dari para tersangka yang menjajakan pacarnya melalui aplikasi Michat.
Para pelaku Juhdi, Dendi dan Hamdani menjual pacarnya sendiri, mereka menawarkan pacarnya dengan memposting foto di Michat. Tiga korban dan tiga tersangka ini merupakan warga Banjarmasin yang datang ke Kukar untuk melakukan perdagangan manusia.
Berbeda dengan Sukamto, pria asal Kukar ini juga melakukan pelanggaran yang sama dengan menjual gadis remaja asal Kota Samarinda.
“Memang mereka (korban) sudah ber-KTP pada saat ini, tapi setelah kita lihat secara teliti mereka belum 18 tahun,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati, Jumat (16/6/2023).
Menurut Irma, para korban bekerja atas keinginan sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebab orang tua tidak lagi mencukupi keperluan. Pekerjaan itu dilakoni korban atas kesadaran sendiri tanpa iming-iming dari muncikari.
Sekarang, tiga korban sudah dititipkan PPA Polres Kukar ke Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, satu korban di Panti Sosial Samarinda dan satunya dikembalikan ke orang tuanya di Kota Samarinda. “Yang korban dari Samarinda, orang tua tidak tau anaknya bekerja, anak ini punglya kesadaran bantu keuangan keluarga,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti HP, uang, buku catatan hasil eksploitasi korban secara ekonomi maupun seksual.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Kelima tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.