Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Sengketa Lahan Kelompok Tani Karya Bersama dan PT IMM, Piter: Jangan Berbelit-belit

549 kali
Suasana rapat di DPRD Kutim persoalan sengketa lahan milik kelompok tani karya bersama dengan PT IMM. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kutai Timur

    Sengketa Lahan Kelompok Tani Karya Bersama dan PT IMM, Piter: Jangan Berbelit-belit

    PusaranMedia.com
    549

    Suasana rapat di DPRD Kutim persoalan sengketa lahan milik kelompok tani karya bersama dengan PT IMM. (Foto: Istimewa)

    Banner ADV

    Sengketa Lahan Kelompok Tani Karya Bersama dan PT IMM, Piter: Jangan Berbelit-belit

    549
    Suasana rapat di DPRD Kutim persoalan sengketa lahan milik kelompok tani karya bersama dengan PT IMM. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin 

    SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat panitia khusus (Pansus) di ruang hearing DPRD Kutim beberapa hari lalu.

    Acara itu membahas tentang sengketa lahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri (IMM).

    Pihaknya mengaku Konflik sengketa lahan antara PT. Indominco Mandiri (IMM) dengan Kelompok Tani Karya Bersama tak kunjung terselesaikan.

    DPRD sendiri sudah kesekian kalinya melakukan rapat, tapi pihak perusahaan selalu memberikan alasan yang sama, yakni tidak bisa memberikan keputusan.

    Anggota DPRD Kutim, Piter Palinggi, mengaku hampir setahun lamanya mengurusi persoalan sengketa lahan antara PT IMM dengan Kelompok Tani Karya Bersama. Namun, hasilnya selalu saja sama, yakni tidak ada solusi.

    Dalam rapat tersebut, Piter meminta pihak perusahaan agar tidak lagi berbelit-belit dan meminta pihak perusahaan, apakah persolan ini benar-benar ingin diselesaikan atau tidak, sebelum melangkah lebih jauh.

    "Bukan saya menakuti-nakuti pihak PT IMM, tetapi pansus ini bekerja dengan orang lain nanti dan tim independen akan masuk ke PT IMM. Sebab ini mulai dari Komisi A, masuk lagi panitia kerja (Panja), sampai sekarang Pansus. Jadi intinya kami mau dengar niat mau menyelesaikan atau tidak, itu saja," tegas Piter.

    Menurutnya, PT IMM adalah perusahaan besar dan tidak perlu ganti rugi lahan, hanya pinjam pakai. Berbeda dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) Sangatta yang ganti rugi lahan mereka, tetapi masih bisa membayarkan sekian ratus hektar. 

    "Kalau dibilang tadi mungkin takut kalau hutan lindung dibayar, hutan produksi dibayar, itu kalau pemerintah yang menggunakan itu baru tidak boleh. Jangan takut, siapa yang mau tangkap kalau perusahaan mau kasih petani. Kalau Kutim yang mau mengunakan itu atau Bontang mau menggunakan, itu baru masalah," bebernya. (Adv)