Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Puluhan Karyawan PT BEP Mengadu ke DPRD Kaltim, Kehilangan Pekerjaan Akibat Penonaktifan Perusahaan

Karyawan PT BEP saat melakukan aksi damai depan kantor DPRD Kaltim. (Foto: istimewa)

BERITA TERKAIT

    DPRD Prov. Kalimantan Timur

    Puluhan Karyawan PT BEP Mengadu ke DPRD Kaltim, Kehilangan Pekerjaan Akibat Penonaktifan Perusahaan

    PusaranMedia.com

    Karyawan PT BEP saat melakukan aksi damai depan kantor DPRD Kaltim. (Foto: istimewa)

    Puluhan Karyawan PT BEP Mengadu ke DPRD Kaltim, Kehilangan Pekerjaan Akibat Penonaktifan Perusahaan

    Karyawan PT BEP saat melakukan aksi damai depan kantor DPRD Kaltim. (Foto: istimewa)

    Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin 

    SAMARINDA - Puluhan karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) melakukan aksi damai di DPRD Kaltim untuk meminta kejelasan terkait perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tempat kerja mereka yang telah lama tidak beroperasi.

    Manager Operasional PT BEP, Nathan Lilin mengatakan aksi damai ini merupakan bentuk aspirasi pekerja terhadap wakil rakyat yang tengah duduk di legislatif. "Datang ke sini dengan tujuan meminta kejelasan dan menyampaikan isi hati kami karyawan PT BEP," katanya di tengah massa aksi.

    Aksi damai dilakukan karena banyak karyawan kini tidak dapat berkerja akibat penonaktifan system Minerba Online Monitoring System (MOMS) terhadap PT BEP. "Ini memaksa ribuan orang terpaksa menganggur dan tidak memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga," ungkapnya.

    PT BEP sendiri dinonaktifkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selama beberapa tahun terakhir ini. Penonaktifan bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh mantan direktur PT BEP, Eko Juni Antro.

    Laporan bernomor LP/B/0754/ XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri per 16 Desember 2021. Tetapi pada 11 November 2022, Eko Juni Anto justru mengajukan surat pencabutan terhadap laporan tersebut yang ditujukan pada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.

    Namun karena tidak adanya tanggapan, Eko Juni Anto kembali melakukan upaya pencabutan perkara pada bulan Februari 2023 lalu.

    Eko melalui kuasa hukumnya Noble Law Firm melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan yang ditandatangani empat kuasa hukum, yakni Muhammad Ridwan, Willy Martines Sayoga, Muhammad Reza Adjie Prayogo dan Samuel Goklas.

    "PT BEP bukan perusahaan ilegal, tapi perusahaan yang telah lama beroperasi serta menghidupi sekitar 1.000 lebih karyawan," katanya.

    Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menegaskan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. DPRD Kaltim akan berkordinasi dengan pemerintah pusat serta akan melakukan pendampingan terhadap PT BEP ke Mabes Polri.

    "Secepatnya DPRD akan bersurat ke Mabes Polri, kalau sudah ada tanggapan langsung kita ke pusat menyelesaikan ini," imbuhnya.

    Kata dia, komisi III DPRD Kaltim siap memberikan fasilitas agar permasalahan yang tengah dihadapi PT BEP sampai di Mabes Polri ataupun Kementerian ESDM. "Kalau diliat kedua belah pihak telah menyelesaikan masalah internal, seharusnya semua karyawan dapat kembali bekerja," bebernya.

    Menurut Seno, tidak adanya kejelasan akan mempengaruhi perekonomian para karyawan sehingga berharap pusat hadir di tengah-tengah mereka. "Mereka sudah lama menunggu kepastian bekerja. Pemerintah juga harus bisa melihat keadaan masyarakat di bawah," pungkasnya. (adv)