Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kades Tanah Periuk Ditahan Polisi, Pelayanan ke Masyarakat Tetap Normal

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Finandar Astaman. (Foto: Anas/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kades Tanah Periuk Ditahan Polisi, Pelayanan ke Masyarakat Tetap Normal

    PusaranMedia.com

    Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Finandar Astaman. (Foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Kades Tanah Periuk Ditahan Polisi, Pelayanan ke Masyarakat Tetap Normal

    Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Finandar Astaman. (Foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Finandar Astaman memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal seperti biasanya meskipun Kepala Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot ditahan Polres Paser.

    Finandar menjelaskan masih berkoordinasi dengan Polres Paser terkait penahanan Kepala Desa (Kades) Tanah Periuk berinisial AR tersebut, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor).

    Sejauh ini DMPD Kabupaten Paser belum menerima surat resmi dari kepolisian. "Untuk itu kami berkoordinasi dengan Tipidkor Polres Paser dan telah melayangkan surat kepada Kapolres untuk mendapatkan kepastian terkait kasus dari Kades Tanah Periuk," ucap Finandar, Kamis (22/6/2023).

    Sesuai Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 9 huruf D, ketika Kepala  Desa ditetapkan sebagai tersangka dalam Tipidkor, teroris, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara, maka dapat diberhentikan sementara. "Selama proses hukum berjalan untuk menjalankan roda pemerintahan desa maka Sekdes (sekretaris desa) diangkat menjadi Plt (Pelaksana tugas)," sambungnya.

    Ketika nantinya putusan inkrah dan dinyatakan bersalah, sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf G Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yakni dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pemberhentian.

    "Kemudian nantinya dilakukan pengangkatan penjabat (Pj) untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tanah Periuk," terangnya.

    Ia mengatakan Pj nantinya mempunyai kewajiban untuk melakukan persiapan pemilihan kepala desa pengganti antarwaktu. Diterangkannya paling lambat enam bulan setelah putusan pengadilan. "Nanti kepala desa yang terpilih itu hanya menjalankan sisa masa jabatan (periode 2023-2029)," jelas Finandar.

    Sekadar diketahui, AR sudah ditahan Polres Paser selama 12 hari karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi atas pengerjaan proyek fiktif dan mark up Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) dari Kades sebelumnya, yang lebih dulu mendekam di jeruji besi Rutan Kelas IIB Tanah Grogot pada kasus yang sama.

    Keterlibatan AR pada kasus itu bukan saat menjadi Kades, namun saat ia menjabat Kasi Kesra dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

    "Kepala Desa sebelumnya sudah ditahan dan telah vonis pidana, dari hasil persidangan bahwa terdapat tersangka lain, yakni AR selaku Kasi Kesra atau sebagai perangkat desa," Kasatreskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat melalui Kanit Tipidkor Aiptu Untung Budi,  Rabu (21/6/2022).

    Untung menyebut AR terseret kasus kades sebelumnya, karena diduga ikut dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 767 juta, dari Apbdes 2019 senilai 2,2 miliar, serta Apbdes 2018 Rp 1,6 miliar. 

    "Keterlibatan di beberapa pembangunan kegiatan fiktif, dari sisi administrasi juga terdapat dugaan mark up dan ada SPJ yang tidak sesuai SOP," ucap Untung.

    AR disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.