Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Sub Koordinator Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Zainal Abidin meminta masyarakat agar tidak membuang limbah hewan kurban ke sungai.
"Bekas kurban itu sebaiknya dikemas, karena kalau dikemas tentu pengangkutannya lebih mudah. Artinya jangan buang di sembarang tempat, buanglah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat," kata Zainal, Selasa (27/6/2023) kemarin.
Larangan tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda nomor 600.1.17.3/2132/100.12 tentang Bersih Sampah Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah yang terdapat beberapa imbauan.
Imbauan itu di antaranya sisa pemotongan hewan kurban yang tidak dimanfaatkan lagi, tidak diperkenankan untuk dibuang ke sungai dan atau TPS.
Dianjurkan untuk Mengubur sisa pemotongan hewan kurban dan penaburan kapur guna meredam bau yang ditimbulkan.
Pembagian daging kurban diusahakan untuk tidak menggunakan kantong plastik dan dapat diganti dengan daun (daun pisang atau daun jati), wadah anyaman bambu (besek), wadah lain yang dapat digunakan ulang dan tidak menimbulkan sampah plastik juga masyarakat dapat membawa wadah sendin yang dapat dipakai ulang.
Kemudian tetap menjaga kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing.
Ia menyebut nantinya akan ada petugas kebersihan dari DLH memantau dan melakukan pembersihan jika masih ada masyarakat melanggar SE.
"Jika masih membuang disungai akan kami ambil dan kita ada juga tim pembersih sampah di sungai, sehingga akan kami tanggulangi di darat maupun sungai selama pelaksanaan hari raya," ungkapnya.
Karena itu, Zainal mengimbau agar masyarakat dapat memperhatikan kebersihan lingkungannya pasca perayaan Iduladha.
"Limbah bekas kurban jangan ada yang terbuang seperti jeroan contohnya, karena itu masih bisa dimanfaatkan," tutupnya.