Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Sultan Paser Sesalkan Disdikbud Anulir Beberapa Pasal di Perda Kesultanan Paser 

Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Sultan Paser Sesalkan Disdikbud Anulir Beberapa Pasal di Perda Kesultanan Paser 

    PusaranMedia.com

    Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi. (Foto: Istimewa)

    Sultan Paser Sesalkan Disdikbud Anulir Beberapa Pasal di Perda Kesultanan Paser 

    Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Kesultanan Paser sangat menyesalkan beberapa pasal pada Perda tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Kesultanan Paser banyak dianulir oleh Disdikbud Paser.

    Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi  mengatakan kearifan lokal, budaya, adat istiadat mesti dilihat dari muaranya. Jika memang pada era kesultanan pakaian adat harus menggunakan warna dan corak khusus, tentunya ada nilai filosofis yang terkandung di dalamnya. "Tidak bisa sembarangan orang tahu.

    Seharusnya Dinas Pendidikan harus jeli, jangan sampai item atau pasal yang terhapus akan jadi masalah karena nilai filosofis adat-istiadat tentang Kesultanan Paser tidak bisa diganti," kata Aji Jarnawi, Senin (3/7/2023).

    Menurutnya Perda yang telah diparipurnakan awal Januari 2023 lalu harus utuh, sesuai dengan apa pernah dilakukan Kesultanan tempo dulu. Baginya jika soal kebudayaan dan adat istiadat tidak bicara hukum formal, tentu non formal, dan sangat jarang masyarakat paham kecuali para ahli yang bisa menggali sejarah Kesultanan Paser.

    Oleh karenanya, Aji Jarnawi berharap item pasal per pasal yang telah diparipurnakan, tidak dihapus. Dikatakannya, sebelum Perda itu disahkan sudah lebih dulu diharmonisasi oleh Pansus DPRD Paser. Apabila dihilangkan tanpa melalui mekanisme peraturan yang benar, dituturkannya ada unsur pidana bagi pelaku yang melakukan. "Saya khawatirkan, jika hilang satu pasal saja, akan ada gugatan," katanya.

    Ia mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak bermain-main. Poin-poin yang telah dituangkan dalam Perda tersebut merupakan bagian dari Kesultanan dan Adat Istiadat Paser. "Ini sangat sensitif sekali, satu saja hilang terkait budaya itu hilang. Siapa yang bertanggung jawab. Misal corak, motif batik, makanan khas kesultanan hilang, berbahaya sekali. Ini leluhur, budaya kalau berani menghilangkan satu budaya saja sangat sensitif," katanya.

    Ia menyarankan Kepala Bidang Kebudayaan dan Dinas Pendidikan serta Kabag Hukum Pemkab Paser, tidak menghilangkan pasal-pasal yang ada di dalam Perda tersebut. Jika dipaksakan akan menimbulkan permasalahan. Sebelumnya saat akan disahkan Perda tersebut, ada penolakan hingga demo dari masyarakat. "Ini sudah sinkron, dan baik. Kenapa harus dibuang pasal per pasal. Ini yang saya sangat menyesalkan," kata Jarnawi.

    Sebelumnya, 6 Juni 2023, Pansus II DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta Bagian Hukum Setda Paser membahas Perda Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Kesultanan Paser.

    Kala itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Paser, Surfiani menyampaikan pandangannya sesuai pedoman, yakni Permendagri Nomor 39 tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Ormas Bidang kebudayaan Keraton Lembaga Adat dalam Pelestarian Budaya. "Bahwa keraton adalah organisasi kemasyarakatan, kekerabatan yang dipimpin oleh raja atau sultan yang jelas tertuang dalam Permendagri, itu juga menjadi referensi saya," ucapnya.

    Ia juga berbagi cerita dengan kepala balai pelestarian kebudayaan Provinsi Kaltim terkait Perda itu, meminta pandangan. "Saya juga menanyakan ke beberapa orang tua (sesepuh) yang dalam hal ini," sebut dia.

    Adapun yang ditanyakan dari pandangannya seperti Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Pasalnya telah tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser. "Kenapa dimasukkan lagi. Mungkin bisa dijelaskan OPK seperti apa yang dimaksud, karena secara umum sudah termuat dalam Perda Nomor 8," urainya.

    Dia juga mempertanyakan perihal baju adat dan maskot. Dikatakan Perbup Paser Nomor 38 tahun 2022 tentang Perbup Nomor 38 tentang pakaian adat dan maskot ornamen dan batik Paser telah tertuang. "Perbup Nomor 38 tahun 2022 di situ juga ada masuk baju-baju adat kesultanan. Yang saya tanya baju yang tak terkait dengan kesultanan. Baju-baju yang dibikin masyarakat umum, seperti baju untuk ke ladang," tuturnya.

    Menurut hematnya yang dimaksud adalah spesifik baju yang dipakai kerabat kesultanan. Jika memang pandangannya dianggap tidak perlu dia tak ada masalah. Dirinya menegaskan apa yang disampaikannya bukan berdasarkan asumsi. "Saya sampaikan tidak ada kepentingan dan titipan. Saya pasti selalu mengacu pada Permendagri regulasi dinatasnya terkait bidang kebudayaan," tutup Surfiani. 

    Anggota DPRD Paser Budi Santoso menegaskan Perda ini merupakan Raperda  inisiatif DPRD, sehingga segala sesuatunya ada proses dan tidak langsung di paripurnakan. 

    Dijelaskan bahwa setiap daerah memiliki budaya masing-masing dan tidak semua daerah memiliki kekhasan. Pada poinnya hadirnya Perda ini untuk kelestarian kebudayaan, dan pariwisata di Kabupaten Paser. "Semua untuk kebudayaan daerah, tidak masalah jika sudah ada peraturan sebelumnya dan dituangkan kembali, yang penting penguatan kebudayaan," tutur Budi Santoso.