Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

DPMD Paser Segera Proses Nama Pengganti Kades Tanah Periuk yang Ditahan karena Terlibat Korupsi APBDes

Kepala Bidang Pemerintahan DPMD Paser Finandar Astaman. (Foto: Anas/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    DPMD Paser Segera Proses Nama Pengganti Kades Tanah Periuk yang Ditahan karena Terlibat Korupsi APBDes

    PusaranMedia.com

    Kepala Bidang Pemerintahan DPMD Paser Finandar Astaman. (Foto: Anas/pusaranmedia.com)

    DPMD Paser Segera Proses Nama Pengganti Kades Tanah Periuk yang Ditahan karena Terlibat Korupsi APBDes

    Kepala Bidang Pemerintahan DPMD Paser Finandar Astaman. (Foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser segera memproses pelaksana tugas (Plt) Kades Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, setelah surat penetapan tersangka dan penahanan AR, atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) disampaikan Polres Paser. "Surat baru saja kami terima dari  Polres Paser. Sekarang mulai kita proses untuk Plt," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Finandar di gedung DPRD Kabupaten Paser, Selasa (4/7/2023).

    Dikatakan Finandar, Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 9 huruf D ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam Tipidkor, teroris, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara, maka dapat diberhentikan sementara. "Selama proses hukum berjalan untuk menjalankan roda pemerintahan desa maka Sekdes (sekretaris desa) diangkat menjadi Plt (Pelaksana tugas)," sambungnya.

    Ketika nantinya telah inkrah dan AR dinyatakan bersalah, sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf G Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yakni dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pemberhentian. "Kemudian nantinya dilakukan pengangkatan penjabat (Pj) untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tanah Periuk," terangnya.

    Ia bilang Pj nantinya mempunyai kewajiban untuk melakukan persiapan pemilihan kepala desa pengganti antarwaktu. Diterangkannya paling lambat enam bulan setelah putusan pengadilan. "Nanti kepala desa yang terpilih itu hanya menjalankan sisa masa jabatan (periode 2023-2029)," jelas Finandar.

    Kosongnya jabatan Kades secara otomatis Sekdes yang melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan atas nama. "Tidak sebagai Plh (Pelaksana Harian). Ketika memang sudah ada putusan, barulah statusnya naik ditetapkan menjadi Plt," pungkas Finandar.

    Sekadar diketahui, AR sudah ditahan Polres Paser Juni 2023 lalu, karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi atas pengerjaan proyek fiktif dan mark up Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) dari Kades sebelumnya, yang lebih dulu mendekam di jeruji besi Rutan Kelas IIB Tanah Grogot pada kasus yang sama.

    Keterlibatan AR pada kasus itu bukan saat menjadi Kades, namun saat ia menjabat Kasi Kesra dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). "Kepala Desa sebelumnya sudah ditahan dan telah vonis pidana, dari hasil persidangan bahwa terdapat tersangka lain, yakni AR selaku Kasi Kesra atau sebagai perangkat desa," Kasatreskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat melalui Kanit Tipidkor Aiptu Untung Budi,  Rabu (21/6/2022).

    Untung menyebut AR diduga ikut dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 767 juta, dari APBDes 2019 senilai Rp2,2 miliar, serta APBDes 2018 Rp 1,6 miliar. "Keterlibatan di beberapa pembangunan kegiatan fiktif, dari sisi administrasi juga terdapat dugaan mark up dan ada SPJ yang tidak sesuai SOP," ucap Untung.

    AR disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.