Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Polres Paser Tangkap TO Pengedar Sabu di Long Ikis 

Pelaku beserta barang bukti di ciduk Polres Paser. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Polres Paser Tangkap TO Pengedar Sabu di Long Ikis 

    PusaranMedia.com

    Pelaku beserta barang bukti di ciduk Polres Paser. (Foto: Istimewa)

    Polres Paser Tangkap TO Pengedar Sabu di Long Ikis 

    Pelaku beserta barang bukti di ciduk Polres Paser. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan

    TANA PASER- Seorang pengedar sabu-sabu berinisial HY (36) ditangkap di rumahnya, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Minggu (9/7/2023) dini hari.

    Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi mengatakan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) lama, yang selalu lolos pada saat melakukan penggerebekan.  

    Terungkapnya kasus ini setelah kepolisian menerima informasi masyarakat yang sudah resah, jika rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

    "Atas informasi tersebut kami melakukan penggerebekan di TKP yang dimaksud dan ternyata tersangka merupakan TO yang dikejar selama ini," kata Suradi di Tanah Grogot, Senin (10/7/2023).

    Saat penggerebekan, petugas menemukan 14 poket diduga sabu-sabu siap edar dengan berbagai ukuran seberat 9,98 gram, timbangan digital, dua bandel plastik klip kosong, handphone dan uang tunai Rp2,2 juta yang merupakan hasil dari penjualan sabu.

    Tersangka kini telah ditahan di Polres Paser dan dijerat pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 10 tahun penjara.