Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Jajakan Diri Lewat MiChat, Janda Beranak Dua Asal Paser Diamankan Satpol PP PPU

Satpol PP PPU amankan PSK berinisial MS (41) di salah satu hotel di Kecamatan Penajam, Selasa (11/7/2023). (Foto: istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Jajakan Diri Lewat MiChat, Janda Beranak Dua Asal Paser Diamankan Satpol PP PPU

    PusaranMedia.com

    Satpol PP PPU amankan PSK berinisial MS (41) di salah satu hotel di Kecamatan Penajam, Selasa (11/7/2023). (Foto: istimewa)

    Jajakan Diri Lewat MiChat, Janda Beranak Dua Asal Paser Diamankan Satpol PP PPU

    Satpol PP PPU amankan PSK berinisial MS (41) di salah satu hotel di Kecamatan Penajam, Selasa (11/7/2023). (Foto: istimewa)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan satu Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu hotel di Kecamatan Penajam, PPU, Selasa (11/7/2023) sekira pukul 14.53 Wita. 

    Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP PPU Denny Handayansyah mengatakan, pengungkapan prostitusi online bermula dari laporan masyarakat bahwa diduga ada PSK mangkal di salah satu hotel dan menjajakan diri secara online. 

    Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satpol PP langsung melakukan penelusuran melalui aplikasi media sosial (medsos) yakni Michat dan kemudian berhasil mendeteksi keberadaan PSK tersebut di salah satu hotel di Kecamatan Penajam. 

    Kemudian petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini mengamankan sorang PSK berinisial MS (41). “Kami mengamankan satu PSK di salah satu hotel,” kata Denny. 

    Di hadapan anggota Satpol PP, MS mengaku terpaksa melakoni pekerjaan sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang dengan alasan untuk membayar cicilan kendaraan dan menghidupi kedua anaknya.  “MS mengaku janda dua anak, tapi di KTP-nya masih berstatus kawin,” beber Denny. 

    Warga asal Kabupaten Paser  memilih beroperasi di PPU karena alasan potensi pelanggan cukup banyak dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “MS memasang tarif Rp250 ribu,” ujarnya. 

    Satpol PP masih mendalami adanya dugaan PSK yang lain beroperasi bersama MS.  “Indikasi ada tiga temannya yang lain. Ini masih kami lakukan pengembangan,” tuturnya. 

    Denny menegaskan, MS akan dilepas setelah dilakukan pembinaan oleh Satpol PP agar tidak kembali menjalani pekerjaannya tersebut. “Kami lakukan pembinaan dulu, baru yang bersangkutan diizinkan pulang,” jelasnya.