Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Lahan Transmigran Tidak Ada Kejelasan, Warga Transmigran di SP 5 Sebuku Curhat ke Media Sosial

Plang lahan yang diproyeksikan sebagai lahan perkebunan plasma warga transmigrasi di SP 5 Kecamatan Sebuku (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Lahan Transmigran Tidak Ada Kejelasan, Warga Transmigran di SP 5 Sebuku Curhat ke Media Sosial

    PusaranMedia.com

    Plang lahan yang diproyeksikan sebagai lahan perkebunan plasma warga transmigrasi di SP 5 Kecamatan Sebuku (Foto: Istimewa)

    Lahan Transmigran Tidak Ada Kejelasan, Warga Transmigran di SP 5 Sebuku Curhat ke Media Sosial

    Plang lahan yang diproyeksikan sebagai lahan perkebunan plasma warga transmigrasi di SP 5 Kecamatan Sebuku (Foto: Istimewa)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN – Video curhatan warga transmigrasi di Nunukan mendadak viral di jejaring sosial media, setelah video berdurasi 16.19 menit itu diunggah oleh channel youtube bernama Asian Survivor.

    Video yang bercerita tentang carut marutnya pengelolaan pemerintah terhadap warga transmigrasi itu, khususnya terhadap hak lahan garapan untuk dijadikan lahan plasma, hingga kini tak kunjung mendapatkan kejelasan.

    Dalam video itu, salah seorang warga transmigrasi di balik kamera itu menjelaskan jika lahan dimaksud sejatinya akan difungsikan untuk perkebunan plasma bagi warga transmigrasi seluas 1.500 hektare oleh PT. Sebakis Inti Lestari (SIL) sesuai SK Kepala BPN, SK Pencadagan Gubernur Kaltim serta Izin Pelaksanaan Transmigrasi.

    “Dulu lahan ini masih hutan tapi sekarang sudah ditebangi dan ditanami kelapa sawit. Tapi yang menanam sawit bukan warga transmigrasi tapi ada warga dari luar yang menanam. Kami tidak tahu caranya bagaimana, kok bisa lahan ini diambil alih oleh orang-orang yang bukan warga transmigrasi,” ujar warga transmingrasi itu yang belakangan diketahui bernama Iwan.

    Iwan menyebutkan telah melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah setempat, hanya saja, hingga kini tak ada tindak lanjut dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nunukan.

    Warga Transmigrasi sendiri tak tahu menahu soal penguasaan lahan dimaksud, padahal dalam plang kawasan yang berdiri di kawasan itu tertulis jelas bahwa kawasan dan lahan tersebut dimanfaatkan untuk lahan plasma warga Transmigrasi. “Kok sampai saat ini belum juga ada realisasi dari kami warga transmigrasi. Kanan kiri lahan ini sudah dikuasai orang semua yang bukan warga transmigrasi, tidak tahu ada unsur apa kami juga tidak tahu,” keluh Iwan.

    Selanjutnya warga itu juga menunjukkan lokasi lahan pemakaman warga SP5 yang disekelilingnya telah dipatok dan sebagian lagi dari makam itu digusur oleh orang tak dikenal. “Jadi jelas ini juga makam digusur dan kemarin juga ada selisih dengan orang trans yang makam keluarganya digusur. Kami juga tidak tahu kenapa bisa orang lain menguasai lahan-lahan disini,” bebernya.

    Diakui warga ini, pihaknya juga pernah meminta kepada Dinas Transmigrasi Nunukan untuk meminta rekomendasi kepada perusahaan PT SIL untuk membuat lapangan fasilitas umum bagi warga SP 5.

    Atas surat itu, PT SIL pun melakukan penggusuran terhadap lahan yang akan dijadikan fasilitas umum tersebut.

    Namun, belum selesai dikerjakan, kembali muncul seseorang menghalang-halangi lahan tersebut digusur, dikarenakan yang bersangkutan mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya. “Ini membuat kami tambah bingung lagi, kok lahan transmigrasi diklaim orang lain. Kami koordinasikan lagi ke dinas transmigrasi tapi tidak ada respon serius dalam menanggani persoalan ini,” keluhnya lagi.

    Sejatinya warga transmigrasi mendapatkan hak-hak normatif sebagai warga trans,  dalam MoU dengan pemerintah, para warga mendapatkan hak lahan seluas 25 kali 100 meter untuk pemukiman dan lahan plasma dua hektare bagi setiap warga transmigrasi untuk berusaha.

    Iwan juga menunjukkan lahan yang berada di kawasan belakang pemukiman warga yang dikuasai oleh orang tidak dikenal dan telah dipatok. Sebagai warga Transmigrasi, hal itu tentu membuat para warga berkecil hati untuk mendapatkan lahan yang merupakan hak warga transmigrasi itu.

    Sejak 2013 sampai saat ini, pihak warga trans pun melakukan upaya-upaya koordinasi dengan pemerintah setempat,  selama berkoordinasi hanya mendapatkan jawaban-jawaban yang tidak memuaskan.

    Iwan juga mengklaim telah beberapa kali menemui Pejabat Kementerian Transmigrasi dan telah mengadakan rapat-rapat, bahkan kementerian telah menurunkan tim ke Nunukan. Namun hasilnya, sejak 2018 hingga sekarang, ‘nol besar’ alias tidak ada kejelasan dan realisasi pasti terhadap nasib para warga yang meninggalkan kampung halamannya demi mendapatkan kesejahteraan melalui program transmigrasi itu.

    Tidak sampai di situ, saat kunjungan Presiden Jokowi ke Nunukan, disebutkan juga warga transmigran telah bersurat, hanya saja, sejak 2013 hingga saat ini juga tidak ada kejelasan terhadap setiap keluh kesah warga tersebut. “Masa iya kami harus sabar dan sabar, tanpa ada garapan lahan yang bisa memajukan Kabupaten Nunukan dan kesejahteraan kami. Kalau begini bukan sejahtera yang kami dapat tapi khayalan yang kami dapatkan,” pungkasnya.