Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokasi berbeda, Selasa (11/7/2023) malam.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP PPU Denny Hamsayansyah mengatakan, ketiga PSK yang diamankan tersebut yakni ME (27), ST (34) dan RU (33). Pertama yang berhasil diamankan yakni ME di salah satu hotel di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam pada pukul 21.10 Wita.
Kemudian ST diamankan di salah satu hotel di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam pada pukul 21.38 Wita.
Tak berselang lama, RU diamankan di salah satu kamar ko di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. “Ada tiga PSK kami amankan dalam waktu satu malam,” kata Denny.
Ketiga PSK berstatus janda tersebut menjajakan diri melalui aplikasi media sosial (medsos) yakni MiChat. Mereka memasang tarif antara Rp250 ribu sampai Rp350 ribu. “Ini hasil pengembangan PSK berinisial MS yang sebelumnya diamankan,” tuturnya.
ME sebelumnya mengaku asal dari Balikpapan, namun setelah ditelusuri oleh Satpol PP ternyata berasal dari PPU.
Sedangkan ST mengaku asal Samarinda mengaku baru dua hari beroperasi di PPU. ST juga mengaku pernah beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama empat tahun.
Sementara SU berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel) juga mengaku belum terlalu lama berada di PPU. “ME berstatus janda tanpa anak, ST janda dua anak dan SU juga janda dua anak. Mereka melakukan pekerjaan itu dengan alasan desakan ekonomi,” tuturnya.
Denny menegaskan, seluruh PSK yang diamankan tersebut akan diizinkan pulang setelah mendapatkan pembinaan dari Satpol PP. “Mereka dibina dulu sebelum diizinkan pulang,” jelasnya.