Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Badak diproyeksikan selesai dalam waktu 210 hari.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah menginginkan pengerjaan proyek tersebut bisa selesai tanpa kendala yang berarti, baik dari sisi eksternal maupun internal.
Dia mau, pihak-pihak terkait dapat menyelesaikan pembangunan dengan baik.
“Semoga kegiatan proyek ini tidak diganggu oleh 'roh-roh halus', baik eksternal maupun internal. Terutama 'roh-roh halus' internal (Dinas PU), kita doakan bersama agar itu tidak terjadi,” ucap Edi.
Edi juga meminta dukungan seluruh pihak yang terlibat bisa membantu merampungkan proyek ini sesuai dengan rencana dan pagu anggaran yang telah ditetapkan. “Saya minta betul-betul Dinas PU dan jajaran kontraktor yang sudah mendapatkan kepercayaan ini agar melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Dia berharap, hasil akhir dari pekerjaan proyek yang telah dilaksanakan tersebut tidak mengecewakan seluruh pihak.
Apalagi masyarakat sangat membutuhkan pelayanan dasar kesehatan dari RSUD Muara Badak ini nantinya. “Jangan kecewakan kami, jangan kecewakan rakyat yang membutuhkan pelayanan dasar rumah sakit ini,” kata Bupati Edi.
Proyek ini sendiri dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp67,7 miliar, yang anggarannya bersumber dari APBD tahun 2023. Pembangunannya melibatkan penyedia dari PT Tunas Jaya Sanur, dan Pengawas Konsultan Modal Kerja (MK) Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dari PT Citra Yasa Persada, PT Sarana Budi Prakarsaripta, PT Ciriajasa Cipta Mandiri Gedung, serta Konsultan Perencana dari PT Medisain Dadi Sempurna.
RSUD Muara Badak yang dibangun di Desa Tanjung Limau ini akan dibangun menjadi Tipe C, dan diproyeksikan memiliki 100 tempat tidur untuk pasien. Bangunan rumah sakit ini akan berdiri di area seluas 2,5 ha, adapun untuk luas area keseluruhan sekitar 7,5 ha.
Rumah sakit yang sudah diidam-idamkan warga Muara Badak dan sekitarnya ini akan dilengkapi dengan fasilitas penunjang, seperti Unit Gadat Darurat (UGD), ruang rawat jalan, ruang rawat inap, ruang radiologi, ruang laboratorium, ruang intensif dan ruang operasi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Martina Yulianti menambahkan, pihaknya harus melengkapi kelengkapan penunjang untuk bisa mendapatkan izin operasional nantinya. Seperti alat kesehatan, meubeler hingga Sumber Daya Manusia (SDM).
“Sebuah rumah sakit yang pertama untuk mendirikan diperlukan izin pendirian, dan apabila sudah berdiri diperlukan izin operasional, kalau sudah ada izin operasional barulah rumah sakit ini bisa menerima pasien,” kata Yuli.