Samarinda- Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI merupakan aplikasi aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Manfaat Srikandi, ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim Muhammad Syafranuddin, mempermudah serta mempercepat layanan publik terlebih keputusan pimpinan.
“Dengan Srikandi, pegawai tidak terbebani dengan setumpuk dokumen atau berkas yang harus ditanda-tangani atau memerlukan arahan karena dengan Srikandi, serta pimpinan bisa memberikan keputusan yang cepat dan tepat dan hebatnya dimana saja sepanjang ada jaringan internet,” terang pria yang akrab disapa Ivan tersebut.
Di hadapan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Yudha Pranoto serta semua pejabat dan fungsional Dishub Kaltim, Ivan mengungkapkan pengalaman pribadinya selama menerapkan Srikandi di lingkungan DPK sejak 1 Desember 2022 lalu.
“Boleh dikata, dimana saja bisa memberikan arahan dan pesetujuan terhadap usulan yang disampaikan staf. Melalui SRIKANDI , saya bisa memberikan keputusan terhadap apa yang disampaikan, jadi ketika kembali ke kantor tidak lagi dihadapkan dengan setumpuk berkas surat lagi,” ungkapnya seraya memperlihatkan sejumlah video saat menggunakan aplikasi SRIKANDI.
Sebagai nara sumber Implementasi Srikandi di lingkungan Dishub Kaltim yang digelar, Selasa (11/7) kemarin, ia menandaskan aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).
“Semua aman, dan Pemda tidak pusing-pusing lagi harus membuat aplikasi sejenis termasuk menyediakan anggaranya untuk pemeliharaannya,” tandasnya sembari menambahkan penerapan SRIKANDI sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. (Adv)
Sumber: Humas DPK Kaltim