Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Perwakilan pekerja PT Rekadaya Enjinering Nusantara yang sebagai Join Operation (JO) di proyek RDMP bidang konstruksi mendatangi kantor DPRD Balikpapan, Jumat (14/7/2023). Puluhan pekerja tersebut mengadu kepada wakil rakyat soal tidak kesesuaian gaji atau upah kerja.
Supervisor PT Rekadaya Enjinering Nusantara, Darrell Hanoch Prasetyo mengaku awalnya masalah gaji perjanjian di kontrak kerja dalam seminggu akan dibayar, tapi berjalannya lama kelamaan pada minggu keempat sudah telat bayar.
"Minggu keempat sudah telat, minggu kelima demikian juga. Akhirnya gantungan sampai tiga minggu, teman-teman kecewa karena sudah dijanjikan awalnya pada Sabtu depan untuk dirapel ternyata nggak ada juga" ucapnya.
Ia mengungkapkan pekerja yang terdampak ada 144 man power atau tenaga kerja, dari keterlambatan gaji tersebut rupanya ada penurunan pembayaran gaji yang dinilai tidak sesuai dengan kontrak kerja.
"Jadi katanya ada penurunan teman-teman dari divisi foreman, supervisor, carpenter, manajemen semua dibayar jadi helper. Alasannya, pihak Korea yang menurunkan. Tapi begitu kita mau tanya ke pihak Korea, mereka nggak mau atau takut," ungkapnya.
Soal penurunan gaji itu, kata dia, juga tidak ada pemberitahuan dalam hal surat menyurat. Sebab, biasanya ada informasi terlebih dahulu. "Tidak ada surat menyurat yang ada hanya ucapan penurunan," bebernya.
Selain itu terkait gaji dibayar per minggu, dikatakannya tidak mengetahui soal aturan itu boleh apa tidak. "Kita nggak tahu dari pihak Rekadaya (perusahaan) itu, dan kita juga tidak dapat BPJS. Mereka memperkejakan teman-teman itu juga ada yang tidak berkontrak, bahkan ada yang kerja sudah hampir tiga bulan," terangnya.
Dirinya pun mengharapkan dengan datangnya ke Kantor DPRD Balikpapan agar dapat menyelesaikan masalah ini. "Kita meminta dari teman-teman DPRD bantu kita dalam perlindungan hukum, atau bantuan bagaimana agar dapat memediasi dengan pihak-pihak terkait," harapannya.
Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Budiono turut memberi perhatian atas masalah ini. Dirinya menyarankan kepada pekerja tersebut terlebih dahulu bersurat ke Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Balikpapan. "DPRD Balikpapan selalu terbuka kepada siapapun untuk menyampaikan aspirasinya, jadi kalau seandainya ada urgent begini silahkan bersurat, nanti bunyinya perselisihan karyawan perusahaan atau perselisihan hubungan perindustrial," kata Budiono.
Ia mengatakan lebih baik lagi bersurat ke Dinasker ditembuskan ke DPRD Balikpapan, namun apabila sudah bersurat nanti akan dipanggil langsung untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara yang bersengketa dalam hal ini perusahaan, karyawan, dan nanti ada pengawas dari Disnaker Provinsi Kaltim. "Ini 'kan perkaranya berarti hubungan industrial," tuturnya.
Dirinya menjelaskan upah itu harus mengikuti regulasinya, ada Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP). Tapi kalau keterlambatan itu kan sebagai person di perusahaan saja. "Makanya, nanti kita panggil dengan bersurat itu kita ada dasarnya untuk memanggil pihak-pihak yang berselisih," jelasnya. (Adv)