Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Samarinda melakukan sosialisasi larangan memberi uang kepada anak jalanan (anjal), gembel dan pengemis (gepeng) di Jalan Meranti, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Senin (17/7/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos PM Samarinda, Irwan Kartomo mengatakan jika masyarakat memberi uang kepada anjal dan gepeng, maka sama saja memberi mereka peluang untuk terus hidup di jalanan.
"Kalau ingin memberi lebih baik, itu ke panti, yayasan atau tempat ibadah," kata Irwan.
Saat ini Dinsos memang sedang giat menangani anjal dan gepeng di Kota Tepian dengan menurunkan 30 personel yang berasal Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Samarinda.
"Akan berjalan terus sampai sebulan lebih dan Ini hari kedua, intinya seminggu tiga kali pada Senin, Rabu dan Sabtu. Hari ini titiknya di Tengkawang, Meranti, dan sekitaran Big Mall," jelasnya.
Terkait penanganan lebih lanjut, seperti penertiban hingga penegakan perda akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.
"Satpol masalah penertibannya, kalau kami memberi sosialisasi bagi masyarakat pengguna jalan agar tidak lagi menyumbang kepada mereka," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan agar tidak menyumbang uang kepada anjal dan gepeng.
Sebab tindakan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Kota Samarinda Tentang Larangan Pemberian Uang kepada Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis.
"Jika ada pelaku anjal atau gepeng yang berkeliaran kita akan rehabilitasi," pungkasnya.