Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Cegah Anak Gizi Buruk, Tiga Bulan Sebelum Nikah Calon Pengantin Wajib Cek Kesehatan

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Cegah Anak Gizi Buruk, Tiga Bulan Sebelum Nikah Calon Pengantin Wajib Cek Kesehatan

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi (Foto: Istimewa)

    Cegah Anak Gizi Buruk, Tiga Bulan Sebelum Nikah Calon Pengantin Wajib Cek Kesehatan

    Ilustrasi (Foto: Istimewa)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan

    TENGGARONG - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kemenag Kukar mewajibkan calon pasangan pengantin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum pernikahan. 

    Tujuannya untuk mencegah anak mengalami stunting atau gizi buruk. Sehingga, kesehatan calon pengantin dianggap penting dalam menurunkan angka gizi buruk pada anak Indonesia, Kukar khususnya. Selain pemeriksaan kesehatan, juga akan dilakukan pendampingan dan konseling pra nikah. 

    Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono saat membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah pada pembukaan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester I Tahun 2023. 

    Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) adalah intervensi program yang dilakukan pada kelompok risiko dengan metode pencegahan dari hulu sebelum kasus stunting terjadi. Kelompok yang menjadi sasaran adalah calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas dan baduta. 

    “Dalam prosedur persiapan pernikahan perlu ditambahkan syarat pemeriksaan untuk calon pengantin perempuan agar melakukan pemeriksaan kesehatan, meliputi ukuran antropometri (tinggi badan, berat badan, dan lingkar lengan atas) dan Hb untuk mengetahui apakah calon pengantin perempuan kekurangan gizi atau anemia,” katanya. 

    Adapun implementasi pendukung percepatan penurunan stunting terdiri dari Tim Pendampingan Keluarga (TPK) yang tersebar di 237 kelurahan/desa, terdiri atas Bidan sebanyak 477 orang dan Kader PKK dan KB dengan jumlah personel sebanyak 1.431 orang. 

    Di tingkat kelurahan/desa terbentuk pula Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) berdasarkan SK yang ditandatangani oleh kepala desa dan lurah. Sementara itu, di tingkat kecamatan akan dibentuk TPPS di 20 Kecamatan se-Kabupaten Kukar.

    Di tingkat Kabupaten dibentuk Tim Audit Kasus Stunting (TAKS) Kukar yang terdiri atas tim pakar dari komponen dokter spesialis, di antaranya Spesialis Kandungan, Spesialis Anak, Spesialis Ahli Gizi, dan Psikolog yang ditunjuk dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). “AKS yang terdiri dari tim teknis dan tim pakar ini sangat diharapkan bisa melakukan kerja optimal dalam upaya pencegahan kasus stunting di Kabupaten Kukar, bukan hanya menemukan kasus berisiko yang dilakukan audit, namun pelaksanaan rekomendasi dan tindak lanjut yang harus dilakukan untuk memantau perbaikan kondisi sasaran yang berisiko,” jelasnya. 

    Sunggono mengingatkan, target prevalensi stunting di Kabupaten Kukar berdasarkan data SSGI pada tahun 2021 sebesar 26,4 persen, dan akan terus mengalami penurunan pada tahun 2022 menjadi 21,89 persen, tahun 2023 jadi 18,13 persen dan pada tahun 2024 sebesar 14,42 persen. 

    Sejalan dengan persentase capaian target tersebut, Pemkab Kukar berdasarkan RPJMD tahun 2021-2026 juga berupaya menurunkan persentase balita stunting secara bertahap, dari kisaran 16,19 persen pada tahun 2021, menjadi 15,6 persen pada tahun 2022, 15,1 persen pada tahun 2023, 14,6 persen pada tahun 2024, 14,1 persen pada tahun 2025, dan 13,8 persen di tahun 2026.