Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pelaku UMKM Wajib Miliki NIB

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

BERITA TERKAIT

    Mikro

    Pelaku UMKM Wajib Miliki NIB

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

    Pelaku UMKM Wajib Miliki NIB

    Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

    Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin

    SAMARINDA - Dinas Koperasi dan UKM  Kota Samarinda mengingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

    NIB merupakan sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission).

    Kepala Dinas Koperasi dan UKM Samarinda, Nurrahmani mengatakan pelaku UMKM wajib memiliki NIB untuk meningkatkan legalitas usahanya.

    "Kami menyatakan bahwa yang dikatakan wirausaha itu adalah apabila sudah mempunyai NIB," kata Nurrahmani pada Kamis, (20/7/2023).

    Demi memudahkan akses masyarakat mengurus NIB-nya, Dinas Koperasi dan UKM Samarinda akan menggelar Gebyar Pembuatan NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Agustus 2023 mendatang.

    "Kami mau membantu mereka yang belum memiliki NIB," tuturnya.

    Nurrahmani menyebut masyarakat yang ingin mengurus berkas tidak perlu repot datang ke kantor untuk mendaftarkan usahanya, karena pengerjaan teknisnya akan dilakukan oleh masing-masing RT dan tidak dipungut biaya. 

    "Masyarakat tidak perlu datang karena kami lewat kelurahan dan kecamatan akan mensosialisasikan dan kami akan siapkan operator untuk masyarakat mendapatkan NIB," jelasnya.

    Pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB, lanjut dia, tentunya akan lebih mudah mendapatkan program bantuan pemerintah, seperti Kredit Berusaha, Beruntung dan Berkah (Bertuah).

    Sebab, lanjut dia, usahanya sudah terdata dan tervalidasi. "Karena kalau sudah ada NIB nya kami bisa mendata berapa pelaku usaha yang ada di Kota Samarinda. Karena usaha apapun harus mempunyai NIB," tutupnya.