Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) RI akan tetap melakukan penghapusan terhadap keberadaan tenaga honorer di Indonesia sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Kendati begitu, Informasi itu juga turut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H Surai menyampaikan rencana pemerintah pusat terkait pemberhentian pegawai non ASN/non PPPK pada 28 November 2023 belum ada kepastian. Bahkan, Menteri PanRB RI Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan melakukan pemberhentian secara massal terhadap tenaga honorer. "Kita sudah banyak mendengar di sosmed pernyataan-pernyataan pak menteri bahwa tidak akan ada pemberhentian secara massal. Kita tentu bersyukur kalau itu tidak terjadi," ujar Surai.
Surai berharap agar kebijakan pemberhentian ini tidak dilanjutkan oleh pemerintah pusat, mengingat pelayanan daerah saat ini sangat terbantukan dengan hadirnya tenaga honorer tersebut. "Semoga ini tidak jadi berlakukan, karena kalau sampai ini diberlakukan sangat pincang pelayanan kita di daerah, apalagi kita di perbatasan ini," bebernya.
Dijelaskan Surai, jika skema penyelesaian nantinya memungkinkan para tenaga honorer ini diangkat atau dibukakan formasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka negara otomatis harus menambah anggaran untuk mengkover keberadaan tenaga honorer. "Kita berdoa saja untuk sesegera mungkin itu ada solusinya, artinya paling tidak menjadi jalan alternatif bagi tenaga honorer yang ada di wilayah masing-masing, kalaupun misalnya dipaksakan untuk PPPK, artinya negara harus menambah kuota anggaran kita, karena kalau menjadi beban daerah itu juga berat," bebernya.
Selain itu, opsi lain yang coba ditawarkan dalam mengatasi tidak dilaksanakannya pemberhentian tersebut dengan menyesuaikan masa jabatan kepala daerah. "Kalau yang paling memungkinkan, mereka tetap bekerja sesuai dengan masa jabatan bupati atau walikota, tapi kami masih menunggu seperti apa nanti cara mainnya dari KemenpanRB," pungkasnya.