Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Seorang oknum mahasiswa salah satu universitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial IK (22) diamankan personel Unit Tipiter (Tipiter) Satreskrim Polres Nunukan lantaran tersandung dugaan kasus Pornografi.
Pria asal Kecamatan Mare, Kabupaten Bone itu harus berurusan dengan jajaran Polres Nunukan lantaran dilaporkan oleh kekasihnya sendiri berinisial SP 23, mahasiswi asal Nunukan. Pelaku IK mengancam akan menyebarkan Video Call Sex (VCS) yang direkam oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kanit Tipiter Ipda Andre Azmi Azhari menyampaikan, kasus tersebut bermula, Kamis (13/4/2023) lalu, saat itu korban dihubungi melalui Whatsapp yang menanyakan perihal uang korban yang sudah tidak ada di dalam ATM yang kala itu dikuasai oleh pelaku.
"Pelaku ini pegang ATM milik korban, karena mereka pacaran, tapi saldo dalam ATM tersebut ternyata sudah dipindahkan oleh korban ke rekening lainnya, karena korban takut uangnya nanti dipakai terus oleh pelaku," ujar Andre, Rabu (26/7/2023).
Tidak terima korban memindahkan uang miliknya, pelaku yang marah meminta korban untuk segera mentransferkan uang kepadanya. Saat itu, korban mengiyakan permintaan pelaku dengan mentransferkan uang senilai Rp2 juta ke ATM yang dikuasai oleh pelaku.
Meski permintaanya telah dipenuhi oleh korban, lanjut Andre, pelaku yang marah kepada korban, kembali mengirimkan pesan melalui WhatsApp dan langsung mengancam akan membuat korban malu dengan menyebarkan tangkapan layar saat keduanya tengah VCS.
"Pelaku ini langsung mengirimkan tangkapan layar VCS yang memperlihatkan bagian dada korban tanpa menggunakan pakaian, jadi pelaku dan korban ini pernah VCS, tapi tanpa sepengetahuan korban, ternyata saat itu pelaku merekamnya, makanya itu yang dia gunakan untuk mengancam korban," ungkapnya.
Dikatakan Andre, hasil penyelidikan yang dilakukannya mahasiswa ini berhasil diciduk oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan di Kota Makassar saat hendak menjemput seorang wanita pada, Minggu (23/7/20323) lalu.
"Minggu kemarin kita amankan, dari penyelidikan motifnya itu karena pelaku marah setelah uang yang berada didalam ATM itu sudah tidak ada isinya, makanya dia mengancam korban kalau tidak dikirimkan uang maka video itu akan dikirim pelaku kepada keluarga korban," bebernya.
Pelaku saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf "d" Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.