Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali melakukan gerakan yang sama dengan membagikan 10 juta Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 pada 2923 ini.
Kegiatan ini sama seperti peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 2022 lalu. Dalam dua tahun terakhir Pemkab Kukar memperingati 17 Agustus dengan gebrakan meriah.
Sebanyak 10 juta Bendera Merah Putih dibagikan ke seluruh kecamatan di Kukar, dari zona hulu, tengah hingga hilir tanpa terkecuali.
Bahkan Bupati Kukar, Edi Damansyah telah mengeluarkan Surat Edaran NOMOR: B-1827/TAPEM/OTDA/065.11/07/2023 tentang Pelaksanaan Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam SE yang diteken Edi Damansyah itu menyampaikan, Gerakan Pemasangan Bendera Merah Putih 2023 dilaksanakan mulai 30 Juli-31 Agustus 2023.
Pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih mengedepankan asas sukarela, gotong royong dan menyenangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan, dunia usaha, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat.
Pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih yang merupakan identitas, simbol dan alat pemersatu masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk memupuk rasa nasionalisme dan gotong royong, serta meningkatkan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara RI.
“Para camat, lurah, kepala desa, serta Ketua RT di wilayah kecamatan agar memastikan terpasangnya Bendera Merah Putih di halaman perkantoran, sekolah, rumah masyarakat, toko/tempat usaha masing-masing,” tulis Edi dalam SE itu.
Pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT RI ke-78 ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kukar akan dilaksanakan pada Minggu (30/7/2023) besok pukul 06.00 WITA sampai selesai.
Besok, kegiatan ini akan melibatkan seluruh OPD, BUMN, BUMD, Bank, Partai Politik, Pelajar, Pramuka dan elemen masyarakat.
Khusus di Kecamatan Tenggarong akan diawali pembagiannya oleh Bupati Edi di Rumah Jabatan Bupati Kukar bersama Forum RT di Kecamatan Tenggarong, selanjutnya melaksanakan Konvoi Kemerdekaan menggunakan motor.
“Setelahnya bendera akan dipasang di sepanjang jalan protokol, mulai dari Jalan Diponegoro, Bundaran Jembatan Bongkok hingga Taman Kota Raja,” sebutnya.
Adapun ketentuan teknis pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih harus berjenis kain atau plastik. Bendera jenis kain kecil ukurannya 50-60 cm (tinggi) x 85-95 cm (lebar), bendera jenis kain sedang ukurannya 85-90 cm (tinggi) x 130-140 (lebar). Bendera jenis platik ukurannya 14 cm (tinggi) x 20 cm (lebar).
Bendera-bendera ini dibagikan di fasilitas publik, seperti pasar, taman, pelabuhan. Kemudian sekolah, pondok pesantren, persimpangan jalan dan lampu merah. Titik pemasangannya bisa di halaman rumah, perkantoran, jembatan, pinggir sungai atau pantai.
Dengan ketentuan, tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan saat melakukan gerakan ini. Pemasangan menggunakan bahan tiang yang kuat, dan dilarang memasang pada pohon ataupun tiang listrik.