Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dalang Ujaran Kebencian Abah Guru Sekumpul Diringkus Polisi

Pelaku ujaran kebencian terhadap ulama besar berhasil diamankan pihak kepolisian. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Dalang Ujaran Kebencian Abah Guru Sekumpul Diringkus Polisi

    PusaranMedia.com

    Pelaku ujaran kebencian terhadap ulama besar berhasil diamankan pihak kepolisian. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

    Dalang Ujaran Kebencian Abah Guru Sekumpul Diringkus Polisi

    Pelaku ujaran kebencian terhadap ulama besar berhasil diamankan pihak kepolisian. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Herdiansyah | Editor: Buniyamin 

    SAMARINDA - Sh, terduga pelaku ujaran kebencian terhadap ulama besar asal Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni alm KH Muhammad Zaini Abdul Ghani atau yang akrab disapa Abah Guru Sekumpul di media sosial (medsos) berhasil diringkus Polda Kaltim dan Polresta Samarinda.

    Kasus tersebut berawal dari pelapor yang melihat postingan di grup Facebook Bubuhan Samarinda (Busam) tentang foto Abah Guru Sekumpul pada 25 Juli 2023 lalu.

    Alm Guru Sekumpul diduga dihina, dihujat dan dilecehkan oleh seseorang dengan nama akun PUTRA KELANA milik Marjuki. Aksi tersebut kemudian menimbulkan reaksi dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

    "Isi dari ujaran kebencian itu berisi foto Abah Guru Sekumpul dan keterangan yang menghina ulama besar itu," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin (31/7/2023).

    Polresta Samarinda bersama Polda Kaltim bekerjasama melakukan penyelidikan dan menemukan, kalau handphone milik Marjuki sebelumnya telah hilang akibat dicuri pada 20 Juli 2023.

    "Setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi dan CCTV, Unit Tipideksus beserta anggota Opsnal Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku. Di mana ditemukan Handphone milik Marjuki beserta akun Facebook PUTRA KELANA di rumah Sh," jelasnya.

    Ia mengaku motifnya pelaku melakukan ini agar korban itu tidak fokus terhadap handphonenya yang telah hilang. "Jadi pelaku leluasa menguasai barang korban," bebernya. 

    Pelaku pun dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

    Pelaku diancam pidana paling lama delapan tahun dan denda paling tinggi Rp 2 miliar dan atau ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar.