Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
logo

ETLE Mobile Satlantas Polresta Samarinda, Jaring 185 Pelanggaran Lalu Lintas

Anggota Satlantas Polresta Samarinda saat melakukan penilangan kendaraan roda dua (foto : Dok.Satlantas Polresta Samarinda)

Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin

SAMARINDA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda mencatat 185 pelanggaran lalu lintas sejak diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile pada Juli 2023 lalu di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Samarinda.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan angka tersebut dari para pelanggar lalu lintas, baik roda dua dan roda empat. 

Untuk jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE mobile antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu, sabuk pengaman dan lainnya.

"Rinciannya yang tidak menggunakan helm ada 166, pelanggaran rambu dan marka jalan ada 15, kemudian tiga pengendara menggunakam handphone di jalan, satu pengendara tidak memakai safety belt dan lainnya," kata Gulo.

Adapun mekanisme yang dilakukan petugas saat melakukan penilangan adalah dengan patroli keliling mempergunakan kamera yang aktif selama 24 jam.

Ini untuk memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan.

"Para pelanggar lalu lintas terjaring merata di tiap titik Kota Samarinda. Jadi anggota melakukan patroli keliling, jika ada pelanggaran maka langsung difoto," ujarnya.

Ia berharap agar masyarakat Kota Samarinda selalu mematuhi aturan berkendara. Sebab dapat meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya.

"Paling tidak sebelum berkendara, perlengkapannya harus disiapkan. Mulai dari helm, SIM, STNK, untuk menghindari risiko kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas," tutupnya.

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    ETLE Mobile Satlantas Polresta Samarinda, Jaring 185 Pelanggaran Lalu Lintas

    PusaranMedia.com

    Anggota Satlantas Polresta Samarinda saat melakukan penilangan kendaraan roda dua (foto : Dok.Satlantas Polresta Samarinda)

    Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin

    SAMARINDA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda mencatat 185 pelanggaran lalu lintas sejak diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile pada Juli 2023 lalu di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Samarinda.

    Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan angka tersebut dari para pelanggar lalu lintas, baik roda dua dan roda empat. 

    Untuk jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE mobile antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu, sabuk pengaman dan lainnya.

    "Rinciannya yang tidak menggunakan helm ada 166, pelanggaran rambu dan marka jalan ada 15, kemudian tiga pengendara menggunakam handphone di jalan, satu pengendara tidak memakai safety belt dan lainnya," kata Gulo.

    Adapun mekanisme yang dilakukan petugas saat melakukan penilangan adalah dengan patroli keliling mempergunakan kamera yang aktif selama 24 jam.

    Ini untuk memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan.

    "Para pelanggar lalu lintas terjaring merata di tiap titik Kota Samarinda. Jadi anggota melakukan patroli keliling, jika ada pelanggaran maka langsung difoto," ujarnya.

    Ia berharap agar masyarakat Kota Samarinda selalu mematuhi aturan berkendara. Sebab dapat meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya.

    "Paling tidak sebelum berkendara, perlengkapannya harus disiapkan. Mulai dari helm, SIM, STNK, untuk menghindari risiko kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas," tutupnya.

    ETLE Mobile Satlantas Polresta Samarinda, Jaring 185 Pelanggaran Lalu Lintas

    Anggota Satlantas Polresta Samarinda saat melakukan penilangan kendaraan roda dua (foto : Dok.Satlantas Polresta Samarinda)

    Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin

    SAMARINDA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda mencatat 185 pelanggaran lalu lintas sejak diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile pada Juli 2023 lalu di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Samarinda.

    Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan angka tersebut dari para pelanggar lalu lintas, baik roda dua dan roda empat. 

    Untuk jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE mobile antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu, sabuk pengaman dan lainnya.

    "Rinciannya yang tidak menggunakan helm ada 166, pelanggaran rambu dan marka jalan ada 15, kemudian tiga pengendara menggunakam handphone di jalan, satu pengendara tidak memakai safety belt dan lainnya," kata Gulo.

    Adapun mekanisme yang dilakukan petugas saat melakukan penilangan adalah dengan patroli keliling mempergunakan kamera yang aktif selama 24 jam.

    Ini untuk memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan.

    "Para pelanggar lalu lintas terjaring merata di tiap titik Kota Samarinda. Jadi anggota melakukan patroli keliling, jika ada pelanggaran maka langsung difoto," ujarnya.

    Ia berharap agar masyarakat Kota Samarinda selalu mematuhi aturan berkendara. Sebab dapat meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya.

    "Paling tidak sebelum berkendara, perlengkapannya harus disiapkan. Mulai dari helm, SIM, STNK, untuk menghindari risiko kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas," tutupnya.